Tiga Poin Utama Rancangan Peraturan Presiden Soal Kendaraan Listrik
Pemerintah tengah memfinalisasi regulasi mengenai kendaraan listrik. Kebijakan itu dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres). Aturan ini bertujuan untuk mempercepat program kendaraan listrik.
Ada tiga poin utama dalam rancangan Perpres anyar tersebut. Pertama, aturan ini mengatur tentang kendaraan bermotor listrik yang penggerak utamanya memakai motor listrik. Dalam hal ini, pasokan listrik untuk kendaraan tersebut berasal dari baterai atau media penyimpan energi listrik lain secara langsung yang terpasang di dalam maupun di luar kendaraan.
Kedua, mengatur mengenai kendaraan bermotor jenis hybrid atau kendaraan yang bisa menggunakan bensin maupun listrik. Ini mengikuti kebijakan kendaraan ramah lingkungan atau (Low Carbon Emmission Vehicle/LCEV).
Ketiga, mengatur mengenai penyediaan infrastruktur Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU). Penyediaan ini dilaksanakan badan usaha di bidang energi yang memiliki Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL). Untuk pertama kali diberikan penugasan kepada PT PLN (Persero) dan dapat bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara bidang energi lainnya.
Untuk mempercepat program kendaraan bermotor listrik, Kementerian ESDM bersama lembaga atau kementerian teknis dan pemangku kepentingan yang terkait akan membentuk tim komite teknis. Tim ini akan membahas mengenai infrastruktur SPLU.
Pertama, mengenai fasilitas pengisian ulang (charging) yang terdiri atas instalasi catu daya listrik dan kotak kontak dan/atau tusuk kontak. Kedua, mengenai fasilitas penukaran baterai atau media penyimpanan energi listrik.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan SPLU itu dapat meningkatkan minat untuk menggunakan kendaraan listrik. Alhasil, mobil listrik dapat bersaing dengan mobil konvensional yang berbahan bakar minyak.
Penggunaan mobil listrik ini dalam rangka menjaga lingkungan, karena beremisi rendah. “Mobil listrik bukan hanya masa depan bangsa tetapi masa depan dunia, energi yang lebih ramah lingkungan,” kata Jonan di Jakarta, Senin (10/12).
(Baca: Pertamina Pasang SPLU Pertama untuk Kendaraan Listrik)
Adapun mengenai tarif di SPLU tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No. 28/2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) melalui pengaturan Tarif Tenaga Listrik Untuk Keperluan Layanan Khusus. Di aturan itu tarifnya berlaku sebesar Rp 1.650 per kwh.