Pembayaran Akuisisi Pertagas oleh PGN Mundur Menjadi Desember

Anggita Rezki Amelia
29 November 2018, 19:57
PGN Saka
Arief Kamaludin | Katadata

Pembayaran akuisisi saham PT Pertamina Gas (Pertagas) oleh PT Perusahaan Gas Negara (PGN) mundur ke Desember 2018. Sebelumnya, PGN menargetkan pembayaran bisa terlaksana November 2018.

Direktur Utama PGN Gigih Prakoso mengatakan pembayaran belum bisa terlaksana karena masih harus uji tuntas terlebih dulu. “Sekarang masih due diligence dan valuasi. Desember akan dibayar," kata dia di Jakarta, Kamis (29/11).

Uji tuntas ini dilakukan terhadap anak usaha Pertagas. Ini karena PGN tidak hanya mengambil Pertagas Niaga, tapi seluruh anak usaha Pertagas. Sehingga harus ada uji tuntas dan valuasi harga.

Direktur Perencanaan Investasi dan Manajemen Risiko Heru Setiawan mengatakan proses audit laporan keuangan Pertagas yang terbaru memang belum selesai. Proses ini dilakukan dalam rangka memasukkan Pertagas kedalam sub holding gas.

Menurut Heru nantinya seluruh aset anak usaha Pertagas akan masuk ke dalam sub holding gas yang dikelola PGN. PGN akan memiliki Pertagas Niaga, PT Perta Arun Gas, PT Perta Daya Gas, PT Perta Samtan Gas, dan PT Perta Kalimantan Gas.

Pertimbangan pengambilalihan seluruh aset anak usaha Pertagas itu karena sejalan dengan pembentukan sub holding gas pada holding migas. Alhasil nantinya nilai akuisisi Pertagas yang semula mencapai Rp 16,6 triliun akan mengalami perubahan. Namun ia tak mau merinci berapa jumlahnya nanti. "Kami lihat setelah valuasi," kata dia.

Dalam perjanjian yang diteken 29 September 2018, PGN wajib membayar kepada Pertamina sebesar Rp 16,60 triliun untuk akusisi saham Pertagas. Besaran saham yang diakuisisi adalah 51% milik PT Pertamina (Persero). Atas transaksi itu, PGN berhak atas PT Pertagas Niaga yang merupakan anak usaha Pertagas.

(Baca: Dukungan Keuangan PGN Melemah, Peringkat Kredit Saka Energi Dipangkas)

Dari jumlah tersebut, awalnya PGN berencana akan membayar setengahnya atau Rp 8,3 triliun di akhir November. Pembayaran tahap berikutnya, PGN akan menggunakan promissory note atau surat utang. Gigih mengatakan masa jatuh tempo surat utang berdurasi enam bulan.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...