Kideco Anggap Terlalu Dini Bicara Perpanjangan Kontrak Tambang
PT Kideco Jaya Agung hingga kini belum mengambil langkah konkret mengenai keberlanjutan operasional tambang batu bara di Kabupaten Pasir, Provinsi Kalimantan Timur. Wilayah kerja tambang ini akan berakhir 2023.
Managing Director & CEO Indika Energy Azis Armand mengatakan belum bisa memastikan apakah tahun depan akan mengajukan proposal perpanjangan masa operasional. “Saat ini masih terlalu dini untuk menetapkan langkah konkret mengenai perpanjangan perjanjian maupun konversi menjadi izin,” kata dia kepada Katadata.co.id, Selasa (14/11).
Mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017, permohonan perpanjangan Izin Usaha Produksi (IUP) mineral bukan logam atau batuan paling cepat dalam jangka waktu dua tahun dan paling lambat dalam jangka waktu enam bulan sebelum berakhirnya kontrak tersebut. Namun, pemerintah berencana merevisi aturan tersebut.
Nantinya, Perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) bisa mengajukan perpanjangan paling cepat lima tahun dan paling lambat satu tahun sebelum kontrak berakhir. Tujuannya demi kepastian investasi.
Tak hanya itu, pemerintah juga menyiapkan aturan mengenai pajak. Jika menjadi IUPK, berarti sifat pajak menjadi prevailing yang berarti mengikuti aturan yang ada saat ini. Jika mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2018, Pajak Penghasilan (PPh) Badan IUPK mineral dipatok sebesar 25%.
Selaku pemilik saham mayoritas di Kideco, PT Indika Energy Tbk pernah menyatakan minatnya untuk memperpanjang kontrak tambang, dan akan melakukan perpanjangan dua tahun sebelum kontrak tersebut berakhir. "Sangat berencana, tapi menunggu perkembangan kebijakannnya seperti apa," kata Head of Investor Relations and Corporate Finance PT Indika Energy Retina Rosabai, di Jakarta, Rabu (24/10).
(Baca: Kideco Minat Perpanjang Kontrak Tambang Batu Bara di Kalimantan)
Adapun, 91% saham Kideco dimiliki oleh Indika. Sedangkan, sisanya sebanyak 9% dimiliki oleh Samtam Co.Ltd. Pendapatan Indika 80% berasal dari Kideco.