Perusahaan Bakrie Mengebor Delapan Sumur agar Produksi Migas Meningkat
PT Energi Mega Persada (EMP) mengebor sejumlah sumur minyak dan gas bumi (migas) di wilayah kerjanya di Indonesia. Tujuannya untuk meningkatan produksi migas perusahaan yang terafiliasi Grup Bakrie itu.
Vice President of Investor Relation EMP Herwin Wahyu Hidayat mengatakan akan mengebor delapan sumur. Pengeboran itu sedang berjalan saat ini.
Jika dirinci, Energi Mega Persada akan mengebor dua sumur eksplorasi di Blok Malacca. Blok yang berada di Riau ini menghasilkan minyak dan gas.
Kemudian, EMP mengebor tiga sumur pengembangan di Blok Bentu. Blok yang juga terletak di Riau ini menghasilkan gas.
Ada juga pengeboran dua sumur eksplorasi di Blok Gebang, Sumatera Selatan. Blok Gebang merupakan penghasil minyak.
Sisanya satu sumur pengembangan dibor di Blok Kangean Jawa Timur. Blok ini menghasilkan gas. "Semua sedang berjalan proses pemborannya sampai akhir 2018 atau awal 2019," kata Herwin kepada Katadata.co.id, Rabu (31/10).
Sejak Januari hingga Oktober 2018 rata-rata produksi minyak EMP mencapai 1.700 barel per hari (bph). Ini lebih tinggi dibandingkan capaian tahun 2017 yang hanya mencapai 1.617 bph. Untuk produksi gas sebesar 131 juta kaki kubik per hari (MMscfd), atau lebih rendah dari capaian tahun lalu sebesar 156 MMscfd.
Chief Executive Officer (CEO) EMP Syailendra S. Bakrie dalam siaran resminya berharap dengan adanya pengeboran sumur tersebut dapat meningkatkan produksi migas EMP pada semester pertama 2019. Per 30 Juni 2018, EMP memiliki cadangan terbukti, terukur, dan terkira sebesar 8,5 juta barel minyak dan 1,2 triliun kaki kubik untuk gas.
Sementara itu selama semester I 2018, perusahaan berkode emiten ENRG ini mencatat pendapatan dari penjualannya sebesar US$ 135,5 juta. Capaian itu lebih rendah dari periode yang sama tahun lalu sebesar US$ 167,6 juta.
(Baca: Sinyal Kebangkitan Bisnis Migas Grup Bakrie)
Penjualan itu turun karena rendahnya penyerapan dari konsumen. EMP pun menargetkan diparuh kedua tahun ini bisa meningkatkan penyerapan karena ada penandatanganan Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG).