Dua Isu Lingkungan Pengganjal Transaksi Saham Freeport
Hingga kini transaksi saham divestasi PT Freeport Indonesia masih belum tuntas. Salah satu penyebabnya adalah belum selesainya pelanggaran lingkungan yang diduga dilakukan PT Freeport Indonesia. Adapun, Badan Pemerika Keuangan (BPK) yang menemukan adanya pelanggaran lingkungan senilai Rp 185 triliun.
Vice President Corporate Communication PT Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan dari delapan rekomendasi BPK, perusahannya sudah menindaklanjuti enam. “Dua yang tersisa adalah adalah Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPH),” kata dia kepada Katadata.co.id, Jumat (19/10).
DELH dan IPPKH ini memang menjadi temuan dari BPK. Dalam temuan tersebut, kegiatan yang tidak sesuai untuk dikategorikan dalam DELH adalah kegiatan tambang bawah tanah DMLZ (Deep Mill Level Zone).
DELH ini wajib dimiliki perusahaan tambang yang memiliki izin usaha atau telah melakukan konstruksi sebelum Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 berlaku. DELH wajib bagi yang kegiatan yang menggunakan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Adapun AMDAL Freeport tahun 2017 tidak memasukkan DMLZ. Jadi, kegiatan tambang bawah itu bisa disamakan dengan belum memiliki izin lingkungan. Padahal, Freeport telah memproduksi DMLZ per September 2017 menggunakan metode blok cave.
Kegiatan produksi itu mengacu laporan Freeport Mc-Moran Inc yang tertuang dalam Form 10-K per 31 Desember 2015, yang ditujukan ke Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat. Sementara itu dalam laporan PT Freeport Indonesia kuartal IV 2015 ke Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, DMLZ masih proses persiapan produksi dan pengembangan.
Mengenai IPPKH, BPK menemukan kalau ada areal tambang Freeport yang masuk dalam kawasan hutan. Namun, perusahaan asal Amerika Serikat itu belum memiliki IPPKHnya. Jadi, jika IPPKH terbit sebenarnya ada potensi penerimaan negara Rp 33,85 miliar.
Temuan lainnya adalah dugaan kerusakan lingkungan akibat pembuangan limbah operasional penambangan (tailing). Lalu, tunggakan jaminan pascatambang dan kelebihan pencairan jaminan reklamasi.
Atas temuan itu, BPK merekomendasikan delapan hal. Pertama, penyelesian pembayaran royalti. Kedua, penyusutan wilayah tambang blok B. Ketiga, menempatkan jaminan reklamsi. Keempat, menawarkan divestsi kepada pemerintah. Kelima, langkah-langkah perbaikan ekosistem. Keenam, ijin pinjam pakai kawasan hutan. Ketujuh, mengenai ijin penggunaan kawasan hutan. Kedelapan, evaluasi izin amdal.
Sementara itu, menurut Riza, saat ini, Freeport dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sedang menyusun peta jalan. “PTFI sedang menyiapkan roadmap pengelolaan tailing sesuai arahan KLHK,” ujar dia.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan peta jalan itu sudah lebih dari setengah dari target. “Lagi diselesain dan sudah 60%,” kata dia di Jakarta, Jumat (19/10).
(Baca: Pembayaran Saham Freeport Terancam Batal karena Isu Lingkungan)
Sebelumnya, PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) mendorong PTFI untuk segera menyelesaikan permasalahan lingkungan. Alasannya, transaksi saham divestasi senilai US$ 3,85 miliar sesuai yang tertuang dalam pokok-pokok perjanjian (Head of Agreement/HoA) pada Juli 2018 terancam batal jika tak ada IUPK. “Kalau isu lingkungan tidak selesai tidak ada pencairan dana. Payment tidak jadi,” kata Direktur Utama Inalum, Budi Gunadi Sadikin, Rabu (17/10) lalu.