Shell dan AKR Naikkan Lagi Harga BBM

Anggita Rezki Amelia
31 Agustus 2018, 11:35
SPBU Shell
Arief Kamaludin (Katadata)

Tren kenaikan harga minyak dunia ternyata berdampak pada Bahan Bakar Minyak (BBM) di Indonesia. PT Shell Indonesia dan PT AKR Corporindo Tbk harus menaikkan harga BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Bagi Shell, kenaikan itu merupakan yang keempat dalam tiga bulan terakhir.  Kenaikan harga per 24 Agustus 2018 lalu itu bervariasi mulai dari Rp 50 hingga Rp 150 per liter.

External Relations Shell Indonesia Dina Setianto mengatakan penyebab naiknya harga BBM adalah harga minyak mentah, nilai tukar Rupiah, pajak pemerintah, logistik, kondisi lokal, dan biaya operasional. "Faktor-faktor ini berbeda di tiap lokasi, begitu pula dengan harga di SPBU, " kata kepada Katadata.co.id, melalui pesan elektronik,  Kamis (30/8).

Untuk harga BBM jenis Shell Super di Jakarta Bogor Depok Tangerang Bekasi (Jabodetabek) naik menjadi Rp 10.150 per liter, sebelumnya Rp 10.100 per liter. Sementara itu V-Power menjadi Rp 11.550 per liter, sebelumnya Rp 11.400 per liter. Diesel Shell naik menjadi Rp 11.400 per liter, dari 11.300 per liter. 

Namun untuk Shell Regular harganya tidak naik. Harga BBM beroktan 90 itu di Jabodetabek sebesar Rp 9.300 per liter. 

Dalam tiga bulan ini Shell sudah empat kali menaikkan harga BBM. Perinciannya 8 Juni 2018, Shell menaikkan harga BBM Rp 200-300 per liter. Lalu menaikkannya lagi pada 3 Juli 2018. Masih di bulan yang sama, per 28 Juli 2018 perusahaan asal Belanda itu kembali menaikkan harga BBM-nya. 

Tak hanya Shell, PT AKR Corporindo Tbk juga menaikkan harga BBM-nya per 29 Agustus 2018. Mengacu data BPH Migas, Perusahaan ini menaikkan harga BBM untuk jenis RON 92. Kenaikannya sebesar Rp 10.000 per liter untuk wilayah Jakarta.  Sebelumnya harga BBM ini sebesar Rp 9.200 per liter. 

Pengaturan Harga BBM nonsubsidi tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 34 Tahun 2018 tentang perhitungan harga jual eceran BBM. Aturan itu merupakan revisi dari aturan sebelumnya yakni Permen 21 tahun 2018.

Mengacu aturan itu, dalam menentukan harga BBM nonsubsidi, margin badan usaha tetap dipatok maksimal 10% dari harga dasar. Variabel lainnya dalam penentuan harga adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang menyesuaikan peraturan daerah provinsi setempat.

(Baca: AKR Klaim Telah Lapor Kenaikan Harga BBM Agustus kepada Pemerintah)

Dengan adanya revisi itu, maka perubahan harga BBM non subsidi tidak perlu lagi persetujuan Menteri ESDM. Badan usaha cukup melaporkan saja kepada Kementerian ESDM terkait penyesuaian harga. Namun penyesuaian harga hanya bisa dilakukan setiap satu bulan sekali.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...