NuEnergy Resmi Ajukan Proposal Pengembangan Tanjung Enim
NuEnergy akhirnya resmi mengajukan proposal rencana pengembangan lapangan (Plan of Development/PoD) Blok Nonkonvensional Tanjung Enim di Sumatera Selatan. Ini sesuai dengan target dari perusahaan tersebut yang akan mengajukan proposalnya akhir April ini.
Chief Operating Officer NuEnergy Unggul Setyatmoko membenarkan bahwa proposal PoD proyek itu sudah diserahkan kepada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). "Sudah di-submit tadi jam 2 siang," kata dia kepada katadata.co.id, Senin (30/4).
Proposal yang diajukan NuEnergy itu akan dievaluasi SKK Migas. Setelah itu diserahkan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk disetujui. Ini karena PoD yang diajukan tersebut adalah PoD pertama.
Unggul berharap persetujuan PoD tersebut tidak memakan waktu lama, sehingga perusahaannya bisa segera mengembangkan proyek tersebut. "Kami berharap cepat," kata dia.
NuEnergy sebenarnya sudah beberapa kali merevisi targetnya untuk mengajukan proposal PoD pertama Tanjung Enim. Ini karena merupakan proyek gas metana dari batu bara (Coal Bed Methane/CBM) pertama di Indonesia sehingga masih butuh proposal yang matang.
Gas dari proyek tersebut rencananya akan dijual kepada anak usaha PT Pertamina (Persero), PT Pertamina Gas/Pertagas. Kedua perusahaan sudah menyepakati nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU).
Nantinya MoU itu bisa ditindaklanjuti melalui Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG). "PJBG kan nanti sesudah POD disetujui," kata dia. Produksi dari proyek ini mencapai 25 juta kaki kubik per hari (mmscfd).
NuEnergy melalui anak usahanya, yakni Dart Energy (Tanjung Enim) Pte Ltd bertindak sebagai operator dengan hak kelola 45% di Blok Tanjung Enim. Sisanya dipegang mitranya yang terdiri dari PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Metra Enim 27,5%, dan PT Bukit Asam Metana Enim 27,5%.
(Baca: NuEnergy Ajukan Proposal Pengembangan Blok Tanjung Enim Kuartal I-2018)
Berdasarkan situs resminya, Blok Tanjung Enim terletak di Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan. Kontrak blok ini pertama kali disetujui pada 4 Agustus 2009 lalu selama 30 tahun. Adapun masa eksplorasi berlangsung selama enam tahun sampai dengan Agustus 2015, lalu mendapatkan perpanjangan empat tahun hingga Agustus 2019.