Dua Badan Usaha Menolak Menjual Gas ke Pengguna Akhir
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral/ESDM mencatat masih ada dua perusahaan yang menolak untuk tidak menjual gas bumi selain ke pengguna akhir. Padahal dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi, praktik itu dilarang.
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan sudah memanggil sejumlah badan usaha yang menjual gas selain ke pengguna akhir atau biasa disebut “trader bertingkat”. Dari 10 kasus itu, hanya sembilan yang sepakat tidak lagi melakukan praktik “trader bertingkat” itu.
Satu kasus itu terdiri dari dua badan usaha. Lokasi mereka di Jawa Timur. "Tinggal dua badan usaha yang belum mau tanda tangan," kata Arcandra di Jakarta,Selasa (21/3).
Adapun, alasan badan usaha yang menolak itu, merasa dirugikan pemerintah dengan adanya kebijakan itu. Namun, menurut Arcandra, pemerintah sudah memberikan toleransi waktu selama dua tahun bagi badan usaha untuk membangun infrastruktur dan tidak lagi berjualan gas selain ke pengguna akhir.
Sesuai Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2016, pemerintah memberikan tenggat hingga 24 Februari 2018. Artinya ketika tenggat berakhir seharusnya badan usaha yang memiliki alokasi gas tidak boleh menjualnya lagi selain ke pembeli akhir. Selain itu, badan usaha yang mendapatkan alokasi gas bumi wajib memiliki atau menguasai infrastruktur fasilitas penyaluran dana tau penggunaan gas bumi.
(Baca: Kementerian ESDM Basmi Trader Gas Bertingkat)
Akan tetapi, perusahaan itu belum juga membangun infrastruktur. Pemerintah juga seharusnya memberikan sanksi terhadap perusahaan tersebut mulai dari administrasi hingga pencabutan penetapan alokasi gas.
Adapun dua badan usaha yang belum sepakat itu, Arcandra mengaku pihaknya masih belum mengambil sikap. "Kami tunggu dulu," kata dia.