Menteri Rini Harap Holding BUMN Tak Berbenturan dengan BUK Migas
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini M. Soemarno berharap pembentukan induk usaha (holding) sektor minyak dan gas bumi (migas) tidak berbenturan dengan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas yang tengah disiapkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Rancangan Undang-undang migas. Apalagi tujuan pembentukan holding ini untuk memperkuat BUMN.
Menurut Rini, pembentukan holding bisa memperkuat PT Pertamina (Persero) sebagai induk perusahaan. Penguatan itu terutama dari segi kemampuan pendanaan. Sehingga bisa mewujudkan ketahanan energi di Indonesia.
Dengan neraca keuangan yang kuat, maka holding bisa mencari cadangan minyak dan gas bumi (migas), tidak hanya di dalam negeri, bahkan sampai luar negeri. Apalagi cadangan migas di Indonesia masih belum cukup. “Saya harapkan jangan (berbenturan dengan BUK). Tujuannya holding kan agar korporasi bisa merealisasikan kemandirian energi,” kata Rini di Jakarta, Senin (11/12).
Adapun, pembentukan holding tersebut, saat ini masih dalam proses. Salah satu prosesnya adalah mempersiapkan rancangan peraturan pemerintah yang akan menjadi payung hukumnya. Harapannya, kuartal I tahun 2018, holding bisa terbentuk.
Di sisi lain, Rini mengaku belum tahu, konsep BUK yang sedang disiapkan DPR. “Apa itu. Saya tidak tahu,” kata dia.
Berdasarkan draf Rancangan Undang-undang (RUU) Migas yang pernah didapatkan Katadata.co.id, definisi BUK Migas adalah badan usaha yang dibentuk secara khusus berdasarkan Undang-Undang Migas untuk melakukan kegiatan usaha hulu dan hilir migas. Seluruh modal dan kekayaannya dimiliki oleh negara dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
BUK Migas terdiri dari lima unit kerja. Pertama, Unit Hulu Operasional Mandiri, salah satu fungsinya melaksanakan kegiatan eksplorasi dan/atau eksploitasi di wilayah kerja baru milik BUK itu sendiri.
Kedua, Unit Hulu Kerja Sama yang berfungsi melakukan kerja sama pengelolaan wilayah kerja baru dan/atau lama dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Ketiga, Unit Hilir Kerja Sama yang salah satu tugasnya ialah melaksanakan tugas dan wewenang yang diperintahkan oleh dewan direksi BUK Migas.
Keempat, Unit Usaha Hilir Minyak Bumi yang melaksanakan tugas dari Dewan Direksi BUK Migas untuk pengusahaan hilir minyak bumi. Kelima, Unit Usaha Hilir Gas Bumi yang melaksanakan tugas dan wewenang dalam pengusahaan hilir gas bumi.
(Baca: Masa Depan Hulu Migas: Peran BUK dan Holding BUMN)
Sampai saat ini, siapa yang akan menjadi BUK memang belum diputuskan. Namun, Ketua Komisi VII DPR RI Gus Irawan mengatakan bisa saja BUK bisa menjadi sejenis holding. "Kami akan buat semacam bagan di mana ada badan usaha khusus seperti holding. Lalu di bawahnya ada badan usaha lainnya," kata dia di Gedung DPR Jakarta, Kamis malam (9/2).