Formula Baru Minyak Banyu Urip Bisa Tambah Pendapatan Pertamina
Perubahan formula harga minyak dari Lapangan Banyu Urip dinilai dapat menguntungkan PT Pertamina EP Cepu (PEPC). Dengan adanya perubahan tersebut, pendapatan anak usaha PT Pertamina (Persero) ini bisa meningkat.
Commercial Manager PEPC Yudi Herlambang mengatakan pendapatan perusahaan bisa meningkat karena dengan formula baru itu harga bisa menjadi lebih tinggi dari sebelumnya. "Kalau dari segi PEPC, akan ada penambahan revenue dengan perubahan kenaikan formula harga dari Minyak Banyu Urip tersebut," kata dia kepada Katadata.co.id, Rabu (29/11).
Di sisi lain, Yudi belum mengetahui dampak perubahan formula itu bagi pembeli minyak dari Lapangan Banyu Urip. Saat ini PEPC menjual minyak bagiannya di Blok Cepu kepada induk usahanya dan perusahaan swasta yang mengoperasikan kilang mini Tri Wahana Universal (TWU).
Namun, Yudi enggan berkomentar kelanjutan pembelian tersebut. "Dari segi pembeli mungkin dengan perubahan ini akan meningkatkan cost ,lebih baik ditanyakan ke pembeli, " kata dia.
Seperti diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan formula baru untuk minyak mentah dari Lapangan Banyu Urip. Ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 4028 K/12/MEM/2017.
Keputusan itu menyebutkan formula Minyak Mentah Banyu Urip adalah ICP Arjuna plus US$5,50 per bareI pada titik serah fasilitas di penampungan terapung (Floating Storage and Offloading/FSO) Gagak Rimang. Penentuan harga itu mempertimbangkan beberapa hal dari tim harga minyak mentah.
Pertimbangan pertama adalah minyak Banyu Urip sudah lama diproduksikan. Selain itu minyak Banyu Urip memiliki tingkat kestabilan produksi dan kualitas serta penyerapan pasar yang baik. “Sehingga perlu dilakukan penyesuaian formula,” dikutip dari website Direktorat Jenderal Migas, Selasa (28/11).
Formula ini nantinya dievaluasi Tim Harga Minyak Mentah Indonesia secara berkala sekurang-kurangnya satu kali dalam per tahun. Adapun aturan ini mulai berlaku sejak ditetapkan 21 November 2017.
Sebelum aturan ini berlaku, Kementerian ESDM sebenarnya sudah menentukan formula sementara. Ini tertuang dalam Kepmen ESDM Nomor 168.K/12/DJM.B/2016 tentang Penetapan Formula Harga Minyak Mentah Indonesia Sementara Untuk Jenis Minyak Mentah Banyu Urip.
Aturan yang ditetapkan 23 Juni 2016 itu menyebutkan harga minyak mentah Banyu Urip di titik serah FSO Gagak Rimang sebesar ICP Arjuna dikurangi US$ 0,50 per barel. Harga tersebut digunakan Perusahaan dalam Perjanjian Jual Beli Minyak dengan Pertamina dan PT Tri Wahana Universal (TWU). Jadi tidak ada lagi penjualan dari titik serah fasilitas produksi awal (Early Production Facility/EPF).
(Baca: Kementerian ESDM Tetapkan Formula Baru Minyak Banyu Urip)
Sedangkan 2015 lalu, ada dua formula minyak banyu Urip. Formula pertama ada di titik serah FPO Gagak Rimang adalah sebesar ICP Arjuna dikurangi US$0,50 per barel. Sedangkan harga minyak mentah Banyu Urip di titik serah adalah sebesar ICP Arjuna dikurangi US$3,50 per barel. Ini sesuai Keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral No 209.K/DJM.B/2015.