Harga Komoditas Naik, Penerimaan Sektor Minerba Lampaui Target
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor mineral dan batu bara (minerba) telah melampaui target tahun ini. Salah satu penyebabnya adalah kenaikkan harga komoditas.
Data Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan mencatat, per 17 November 2017, PNBP minerba telah mencapai Rp 35 triliun. Padahal target tahun ini Rp 32,4 triliun.
Capaian penerimaan itu terbagi dalam beberapa jenis. Rinciannya adalah royalti sebanyak Rp 19,8 triliun (56,6 %), penjualan hasil tambang Rp 14,7 triliun (42 %) dan iuran tetap mencapai Rp 500 miliar (1,4 %).
Setidaknya ada tiga faktor penyebab PNBP itu bisa melampaui target. “Tingginya angka PNBP tersebut antara lain didorong oleh peningkatan pengawasan, kepatuhan perusahaan melunasi tunggakan dan harga komoditas batubara itu sendiri,” dikutip dari situs Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (20/11).
Perolehan penerimaan tersebut juga lebih tingggi sebesar 29% dibandingkan tahun 2016. Realisasi PNBP minerba pada tahun lalu hanya sebesar Rp 27,1 triliun. Adapun angka PNBP minerba yang dicatatkan tahun 2015 mencapai Rp 23,8 triliun.
September lalu, Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono juga optimistis penerimaan negara sektor minerba akan mencapai target. Namun dengan catatan tidak ada penurunan harga batubara acuan (HBA) hingga di bawah US$ 70 per ton,
Dalam berbagai kesempatan, Bambang juga mengatakan masalah penerimaan negara dari sektor minerba harus dipadukan dengan kebijakan jangka panjang. Batubara, misalnya, dalam rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) penggunaannya dalam bauran energi akan diturunkan. Oleh sebab itu, penerimaan negara akan sangat bergantung terhadap tingkat harga dan produksi dari para produsen.
(Baca: Surati Bappenas, Kementerian ESDM Naikkan Target Produksi Batubara)
Di sisi lain, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga pernah mengajukan permintaan Kementerian PPN/Bappenas untuk menggenjot produksi batu bara hingga 15,7% dari target RPJMN 2015-2019. Kementerian ESDM ingin meningkatkan produksi batu bara tahun ini menjadi 477,91 juta ton. Padahal yang tertuang dalam RPJMN hanya 413 juta ton.