Kementerian Keuangan Buka Peluang Insentif Pajak Skema Gross Split
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka peluang kepada pelaku industri minyak dan gas bumi (migas) untuk mendapatkan insentif pajak apabila menggunakan skema kontrak gross split. Ini untuk menggairahkan eksplorasi.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara mengatakan saat ini pihaknya masih berkomunikasi dengan Indonesian Petroleum Association (IPA) mengenai hal tersebut. Salah satunya adalah fasilitas pajak.
Menurut Suahasil, Kementerian Keuangan ingin mengetahui keinginan dari pelaku industri migas. “Bisa saja (dapat fasilitas pajak), itu yang kami tanyakan sama mereka soal insentif. Mereka maunya bagaimana nanti kami bahas,” kata dia di Jakarta, Senin (18/9) malam.
(Baca: Polesan Akhir Regulasi untuk Memikat Investasi Hulu Migas)
Insentif ini diperlukan karena industri migas memiliki risiko yang tinggi. Jadi dengan insentif itu harapannya eksplorasi kembali bergairah. Alhasil produksi siap jual (lifting) migas pun tetap terjaga dan tidak turun.
Di sisi lain, dalam aturan itu kontraktor akan dikenakan beberapa jenis pajak atas hasil keuntungan kotor dari produksi migas. Namun bentuk pajaknya masih akan dibicarakan dengan IPA agar sesuai dengan kemauan industri.
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar pernah mengatakan IPA menginginkan mekanisme pajak untuk kontrak gross split sebanding dengan yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2017. Aturan ini merupakan revisi atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Migas.
Salah satu poin dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2017 adalah kontraktor migas bisa mendapatkan fasilitas pembebasan pajak pungutan bea masuk atas impor barang pada tahap eksplorasi. Pada tahap eksploitasi juga ada beberapa fasilitas pajak yang sama. Hanya fasilitas tersebut diberikan oleh Menteri Keuangan berdasarkan pertimbangan keekonomian proyek dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).