Jonan Tambah Bagi Hasil Kontraktor Migas di Revisi Aturan Gross Split
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan revisi aturan kontrak bagi hasil gross split. Dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 52 tahun 2017 ini yang ditandatangani Menteri ESDM Ignasius Jonan ini bagi hasil minyak dan gas bumi (migas) untuk kontraktor bertambah di beberapa komponen.
"Perubahan Permen ini setelah mempertimbangkan berbagai masukan para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang tetap mengusung fairness," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana dikutip Senin (4/8).
(Baca: Medco Dukung Kebijakan Gross Split pada Blok Migas)
Dalam skema gross split ada tiga komponen dalam penentuan bagi hasil. Salah satunya yakni bagi hasil awal (base split). Bagi hasil awal ini nantinya bisa berkurang atau bertambah sesuai dengan kondisi lapangan. Adapun variabel untuk mengukur tambahan atau pengurangan bagi hasil itu ada di komponen variabel dan progresif.
Di aturan baru ini, pemerintah tidak mengubah besaran bagi hasil awal. Jadi, untuk minyak, negara tetap mendapat 43%, sisanya kontraktor. Sedangkan bagi hasil gas, negara memperoleh 48% dan kontraktor 52%.
Namun, untuk komponen variabel, pemerintah mengubah beberapa ketentuan. Pertama, untuk rencana pengembangan (Plan of Development/PoD) kedua memperoleh bagi hasil 3%. Sebelumnya tidak ada tambahan untuk PoD ke II.
Sedangkan jika kontraktor melanjutkan produksi di dalam satu wilayah kerja terminasi tanpa melalui mekanisme POD, pemerintah tidak lagi mengurangi bagi hasil. Di aturan lama ada potensi pengurangan bagi hasil 5%.
Jonan juga menghapus status wilayah POFD sebagai komponen variabel. POFD adalah pengembangan lanjut atas POD eksisting yang dikembangkan dalam satu wilayah kerja atau di-tiein terhadap lapangan atau fasilitas produksi yang sudah ada.
Poin kedua dalam perubahan komponen variabel adalah penambahan bagi hasil untuk wilayah kerja yang berlum tersedia infrastruktur penunjang migas (new frontier). Jadi apabila wilayah kerja termasuk new frontier di darat akan memperoleh tambahan 4%, sedangkan di laut lepas 2%. Sebelumnya sama rata yakni 2% baik di darat, maupun lepas pantai.
(Baca: Kontrak Tiga Blok Migas Nonkonvensional Berubah Pakai Gross Split)
Ketiga, perubahan tambahan bagi hasil pada wilayah kerja yang mengandung hydrogen sulfida ketika memproduksi migas. Di aturan baru, apabila suatu lapangan migas terdapat kandungan H2S sebesar 100-1.000 ppm maka mendapat tambahan 1%, dan akan terus meningkat sesuai kandungan yang ada. Jika kandungan H2S lebih besar atau sama dengan 4.000 ppm bisa mendapatkan tambahan 5%.
Keempat, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) merupakan kewajiban. “TKDN wajib dipenuhi oleh kontraktor sekurang-kurangnya sebagaimana diatur dalam permen yang mengatur tingkat komponen dalam negeri pada kegiatan usaha hulu migas,” dikutip sesuai aturan tersebut, Senin (4/9).
Kelima, penambahan bagi hasil pada tahap produksi. Di aturan baru, tahapan produksi sekunder yakni produksi minyak dengan upaya buatan memberikan tekanan ke dalam reservoir injeksi air dan atau gas, akan mendapatkan tambahan bagi hasil 6%, sebelumnya hanya 3%. Kemudian, pada tahap tersier, tambahan bagi hasil mencapai 10% dari sebelumnya hanya 5%. Pada tahap ini produksi minyak menggunakan teknologi Enhanced Oil Recovery (EOR).
Selain komponen variabel, Menteri ESDM Ignasius Jonan juga mengubah komponen progresif. Di aturan ini komponen progresif ada penambahan harga gas bumi dari sebelumnya hanya harga minyak bumi dan jumlah kumulatif migas.
Terhadap jumlah kumulatif produksi migas, menteri dapat menetapkan bonus produksi nol. Adapun jika produksi kumulatif mencapai 30 Mmboe akan mendapatkan tambahan bagi hasil 10%. Sebelumnya 1 mmboe mendapat 5%.
Parameter tambahan bagi hasil juga berubah menjadi (85-ICP)x0,25. Jadi apabila harga minyak Indonesia (ICP) sekitar US$ 50 per barel, kontraktor bisa mendapat bagi hasil sekitar 8,75%. Di aturan lama, dengan harga yang sama, maka tambahannya hanya 5%.
Sedangkan harga gas menggunakan formula jika US$7 per MMBtu maka bagi hasil yang didapat (7-harga gas)x2,5. Untuk harga gas US$7 hingga US$10, bobotnya 0%. Kemudian, untuk harga lebih dari US$10 per MMBtu formulanya (10-harga gas)x2,5.
Namun, apabila dalam hal perhitungan komersialisasi lapangan beberapa lapangan tidak mencapai keekonomian, Menteri dapat menetapkan tambahan persentase bagi hasil kepada kontraktor tanpa batas maksimal. Sebelumnya maksimal hanya 5%.
Di aturan ini juga menyebutkan biaya operasi yang telah dikeluarkan kontraktor menjadi pengurang penghasilan bagian kontraktor dalam perhitungan pajak penghasilan. Akan tetapi harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan pada kegiatan usaha hulu migas.
Aturan ini berlaku sejak 29 Agustus 2017. Aturan ini juga wajib berlaku bagi wilayah kerja PT Pertamina (Persero) yang sudah ditugaskan pemerintah, tapi belum ditetapkan bentuk dan ketentuan pokok kontrak kerja samanya.
(Baca: Kontrak Blok ONWJ Tak Terpengaruh Revisi Aturan Gross Split)
Selain itu, pada saat aturan ini berlaku, bentuk dan ketentuan pokok kontrak kerja sama yang telah ditetapkan dan digunakan dalam proses penawaran wilayah kerja yang masih berlangsung dan belum ditandatangani wajib menyesuaikan.