Penggunaan Komponen Lokal di Industri Migas Masih 59%
Realisasi tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) di sektor minyak dan gas bumi selama semester I mencapai 59% dari total penggunaan barang dan jasa atau US$ 3,278 juta atau sekitar Rp 42,6 miliar. . Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan capaian tersebut menunjukkan tren yang positif.
Jonan mengatakan TKDN di sektor migas belum bisa mencapai 100% karena kapasitas produksi barang dan jasa yang tersedia di dalam negeri. “Tidak semua produk itu bisa diproduksi di dalam negeri," kata dia di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (1/8).
(Baca: BPK: Tender Tiga Kontraktor Migas Tidak Sesuai Aturan)
Meski ada beberapa kendala, secara rata-rata realisasi TKDN sektor migas dari 2011 hingga 2016 di atas 50%. Bahkan sepanjang 2016 lalu, TKDN mencapai 55%. Capaian TKDN dari tahun ke tahun tersebut selalu didominasi sektor jasa.
Ada beberapa faktor yang membuat kontraktor migas menggunakan TKDN. Salah satunya adalah penurunan harga minyak yang membuat kontraktor melakukan efisiensi dengan memakai produk dalam negeri karena lebih murah.
(Baca: Skema Gross Split Bebaskan Kontraktor dari Sanksi TKDN Minim)
Untuk itu, Jonan mendukung upaya penggunaan TKDN selama harga masuk akal. “Kalau di produksi di Indonesia, harganya jauh lebih mahal dari pada luar negeri, maka pengguna juga ragu-ragu buat beli," kata dia.
Ada beberapa strategi agar target TKDN sektor migas bisa terus meningkat. Di antaranya adalah dengan mendukung pendalaman struktur industri, peningkatan dan inovasi teknologi, serta peningkatan investasi.
(Baca: TKDN Peralatan Hulu Migas Masih Rendah)
Selain migas, sektor ESDM lainnya juga mengalami peningkatan realisasi TKDN. Salah satunya di sektor mineral dan batubara (minerba). Untuk sektor minerba, realisasi belanja khusus barang bagi pemegang PKP2B selama 2010-2017 rata-rata di atas 70%. Sedangkan dari pemegang Kontrak Karya (KK) sejak tahun 2012-2017 mencapai 50%.