Pemerintah Diminta Tender LNG Terbuka Daripada Batasi Harga Impor
Lembaga riset Wood Mackenzie mengusulkan agar pemerintah tidak mematok batas harga sebagai syarat mengimpor gas untuk pembangkit listrik. Hal ini menanggapi rencana pemerintah merevisi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 11 tahun 2017.
Senior Expert Gas&Power Wood Mackenzie Edi Saputra mengatakan daripada memberikan batas harga sebagai syarat mengimpor gas untuk pembangkit pemerintah lebih baik mengadakan lelang terbuka. “Saya kira mungkin pemerintah perlu memikirkan untuk tidak menggunakan ceiling price,” kata dia di Jakarta, Kamis (13/7).
(Baca: Kementerian ESDM Ubah Ketentuan Impor Gas untuk Pembangkit)
Dengan tender terbuka akan didapatkan pemenang yang menawarkan harga terendah. Namun, tender tersebut harus dilakukan dengan transparan.
Jika itu dilakukan bisa memberikan harga yang cukup kompetitif bagi produsen pembangkit listrik. “Open tender dengan harga terendah dia yang akan menang. Kalau punya sistem tender yang transparan dan kompetitif, ya tidak perlu diadakan price ceiling yang restrictive,” ujar dia.
Saat ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memang tengah merevisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2017 tentang pemanfaatan gas bumi bagi pembangkit listrik. Salah satu poin yang direvisi adalah syarat melakukan impor LNG. Jadi PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau badan usaha boleh impor jika harga gas dalam negeri lebih mahal.
Perbandingan mahal antara gas dalam dan luar negeri ini dihitung ketika telah sampai ke pengguna akhir. Sehingga acuan harganya adalah sampai ke pengguna akhir, dalam hal ini hingga ke pembangkit listrik. Hal inilah yang akan diatur pemerintah dalam revisi permen ESDM 11/2017.
Dalam aturan yang berlaku saat ini ada tiga tahap pemanfaatan gas bumi untuk pembangkit listrik. Pertama,jika pembangkit berada di mulut sumur, maka harga paling tinggi sampai ke pengguna akhir menggunakan gas pipa adalah 8% dari harga minyak Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) per mmbtu.
Sementara kalau pembangkit berada di luar mulut sumur, harga paling tinggi adalah 11,5% persen dari ICP per mmbtu. Kalau harga lebih tinggi dari itu maka PLN atau badan usaha boleh menggunakan LNG. Harga LNG ini dihitung berdasarkan nilai keekonomian lapangan dan menggunakan formula yang disepakati pada harga FoB.
(Baca: Aturan Terbit, PLN Bisa Impor Gas Bumi untuk Pembangkit)
Apabila harga LNG dalam negeri lebih besar dari 11,5% ICP per mmbtu FoB, PLN dan badan usaha dapat mengimpor. Dengan catatan LNG yang diimpor paling tinggi 11,5 pada terminal regasifikasi pembeli (landed price) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.