Revisi UU Migas, DPR Rancang Badan Usaha Khusus Migas
Komisi Energi (Komisi VII) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyerahkan draf revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (Migas) Nomor 22 tahun 2001 kepada Badan Legislasi (Baleg). Berdasarkan draf yang diperoleh Katadata, ada usulan mengenai pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas.
Dalam Pasal 44 rancangan UU tersebut, BUK Migas merupakan badan usaha yang dibentuk secara khusus berdasarkan UU yang berkedudukan langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kantor pusat badan ini di ibu kota negara dan dapat membentuk kantor perwakilan di daerah.
(Baca: Kembali ke Masa Lalu, Kementerian BUMN Tak Setuju Pertamina Jadi BUK)
BUK mempunyai dua hak. Pertama, pengusahaan atas manfaat ekonomi atau prospek usaha terhadap semua cadangan terbukti migas. Kedua, pengusahaan hulu dan hilir migas.
Adapun, fungsi BUK adalah menyelenggarakan dan mengendalikan kegiatan usaha hulu dan hilir migas. Selain itu, BUK memiliki enam tugas. Pertama, mengkaji dan menyampaikan rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksikan dalam suatu wilayah kerja kepada Menteri ESDM untuk mendapatkan persetujuan.
Kedua, mewakili negara sebagai pemegang kuasa usaha pertambangan dalam menandatangani Kontrak Kerja Sama dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Ketiga, menyeleksi kontraktor kontrak kerja sama untuk pengusahaan wilayah kerja.
Keempat, merencanakan dan menyiapkan cadangan migas. Kelima, merencanakan dan meningkatkan temuan cadangan terbukti migas.
Keenam, mengkoordinasikan, mensinergikan, dan mengendalikan kegiatan usaha hilir migas yang dilakukan oleh BUMN, BUMD, badan usaha swasta nasional, badan usaha swasta asing, dan koperasi. (Baca: Pembahasan di Komisi Selesai, Draf RUU Migas Masuk Badan Legislasi DPR)
Struktur Organisasi dari BUK ini terdiri atas dewan pengawas, dewan direksi, dan dewan direksi pada masing-masing unit. BUK terdiri dari lima unit. Kelima unit tersebut adalah Unit Hulu Operasional Mandiri, Unit Hulu Kerja Sama, Unit Hilir Kerja Sama, Unit Usaha Hilir Minyak Bumi dan Unit Usaha Hilir Gas Bumi.
Sedangkan modal awal BUK Migas bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Modal ini merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham-saham. Namun, ketentuan lebih lanjut mengenai permodalan diatur dalam Peraturan Presiden.
Wakil Ketua Komisi VII DPR Satya Widhya Yudha tidak berkomentar mengenai isi draf tersebut. Yang jelas, proses di Baleg belum selesai. “Mereka baru membentuk panitia kerja,” kata dia kepada Katadata, Selasa (23/5).
(Baca: Pemerintah dan DPR Sepakat RUU Migas Selesai Tahun Ini)
Anggota DPR dari Fraksi Golkar ini juga tidak mau berkomentar banyak mengenai isi draf tersebut. “Saya cek dulu ya,” kata dia.