Pertamina Akan Penuhi Tenggat Waktu Pembangkit Jawa 1 dari PLN
PT Pertamina (Persero) sebagai konsorsium pemenang lelang proyek Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Jawa 1 berupaya segera meneken perjanjian jual-beli listrik (Power Purchase Agreement/PPA) dengan PT PLN (Persero). Sebab, jika melampaui batas waktu yang ditetapkan PLN pada Senin depan (23/1), konsorsium Pertamina bersama dua perusahaan asal Jepang, Marubeni Corporation dan Sojitz Corporation, akan kehilangan haknya membangun proyek tersebut.
Ginanjar, ketua konsorsium pimpinan Pertamina, menyatakan pihaknya saat inimasih mengkaji isi dokumen PPA yang telah diserahkan PLN. Namun, dia enggan menjelaskan poin-poin yang diperdebatkan dengan PLN sehingga PPA pembangkit listrik Jawa 1 belum ditandatangani hingga saat ini.
Yang jelas, konsorsium Pertamina masih berupaya mencapai kesepakatan sebelum berlalunya batas waktu yang diberikan PLN. "Kami tentunya selalu berusaha keras agar kesepakatan segera dicapai," ujar Ginanjar kepada Katadata di Jakarta, Kamis (19/1). (Baca: PLN Ancam Batalkan Pertamina Garap Pembangkit Listrik Jawa 1)
Ia menjelaskan, proyek Jawa 1 ini adalah proyek pembangkit listrik berbahan bakar gas pertama di Indonesia. Bahkan, proyek ini diklaim sebagai proyek pembangkit listrik berbahan gas terintegrasi pertama dan terbesar di kawasan Asia Tenggara. Sebab, proyek ini menggabungkan pengerjaan fasilitas regasifikasi terapung atau Floating Storage Regasification Unit (FSRU) dengan pembangkit listrik.
Karena itulah, konsorsium Pertamina ingin persoalan dasar terkait seluruh kesiapan dan jaminan pembangkit ini dapat beroperasi sesuai dengan kemampuannya yakni selama 25 tahun. "Jadi proyek ini sangat unik dan kompleks sehingga dibutuhkan kecermatan baik dalam aspek teknis maupun komersial," ujarnya.
(Baca: PLN Dapat Alokasi Gas Tangguh untuk Proyek Jawa 1)
Sebelumnya, PLN mengancam membatalkan konsorsium Pertamina sebagai pemenang tender proyek pembangkit Jawa 1. Alasannya, konsorsium itu belum mampu memenuhi beberapa persyaratan proyek. Padahal, proses tender sudah rampung dan pemenangnya diputuskan sejak tiga bulan lalu atau pada pertengahan Oktober 2016.
Direktur Pengadaan PLN Supangkat Iwan Santoso membantah semua isu yang beredar bahwa keterlambatan PPA tersebut gara-gara PLN, yakni ketidaksiapan penyediaan infrastruktur yang dibutuhkan. Sebaliknya, dia menuding keterlambatan tersebut akibat pihak konsorsium belum memenuhi perjanjian awal dalam Letter of Intens dan syarat-syarat yang tercantum dalam proses tender.
(Baca: Perusahaan Keluarga Puan Berpeluang Garap Proyek Listrik Jawa 1)
Alhasil, PLN memberikan batas waktu hingga Senin pekan depan (23/1) kepada Pertamina untuk meneken PPA. "Batasan hari Senin besok dan kami sudah menyampaikan dokumen PPA untuk ditandatangani. Tapi saya tidak tahu, apakah mereka (konsorsium Pertamina) siap atau tidak," ujar Iwana, Rabu (18/1).
Jika tidak sanggup memenuhi batas waktu tersebut maka Pertamina bersama para mitranya akan kehilangan hak sebagai pemenang tender untuk menggarap proyek PLTGU Jawa 1. Kalau hal itu terjadi, Iwan mengaku PLN belum memiliki rencana untuk mencari pengganti konsorsium Pertamina karena harus menghitung risiko kerugian dan terhambatnya penyediaan listrik. "Belum kami putuskan, apakah ditunjuk (pemenang) yang kedua atau tender ulang."