Kesepakatan Harga Belum Selesai, FSRU Lampung Mangkrak

Safrezi Fitra
6 Agustus 2015, 12:34
Perusahaan Gas Negara (PGN)
Donang Wahyu|KATADATA

KATADATA ? Permasalah jual beli gas dari unit penyimpanan dan regasifikasi terapung (floating storage regasification unit/FSRU) Lampung masih belum selesai. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dengan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. belum sepakat mengenai usulan harga. Ini membuat saat ini FSRU senilai US$ 250 juta tersebut belum bisa mengalirkan gasnya.

Awalnya Perusahaan Listrik Negara (PLN) memang memiliki komitmen untuk menyerap belasan kargo gas alam cair dari FSRU Lampung. Pasokan gas ini untuk tiga pembangkit PLN di Lampung yaitu pembangkit listrik Sri Bawono, Sutami dan Tarahan, dengan kebutuhan sekitar 45 juta kaki kubik per hari (MMSCFD).

Namun, akibat turunnya harga minyak dunia, pembangkit gas dinilai tidak efisien. Akhirnya pembangkit gas dijadikan solusi terakhir yang digunakan PLN setelah batu bara dan minyak yang lebih murah. Agar pembangkit gasnya bisa dioperasikan, PLN meminta Perusahaan Gas Negara (PGN) mengubah harga dari kesepakatan awal.

Direktur Perusahaan Listrik Negara (PLN) Amin Subekti sampai saat ini pihaknya belum memiliki kesepakatan harga dengan PGN. Dari perubahan harga yang yang diminta, PGN belum menyampaikan usulan harganya.

"Kami masih tunggu usulan harga dari PGN," kata dia kepada Katadata, Rabu (5/8).

(Baca: 20 Kargo Gas Jatah Dalam Negeri Belum Terserap)

PLN menganggap perubahan harga ini masih bisa dilakukan karena PLN belum memiliki perjanjian jual beli gas (PJBG) dengan PGN. Karena tidak ada kesepakatan, PLN pun merasa tidak memiliki ikatan hukum untuk menyerap gas yang dijual PGN. Apalagi, PLN memiliki sistem kelistrikan yang telah terintegrasi. Sehingga bisa mengambil listrik dari pembangkit manapun ketika pembangkit gasnya berhenti beroperasi.

Mengenai hal ini pihak PGN belum bisa dikonfirmasi. Katadata sudah berusaha mengkonfirmasi melalui pesan singkat dan telepon Direktur Pengusahaan Jobi Triananda Hasjim. Namun, masih belum ada jawaban.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sampai saat ini terus menengahi masalah tersebut. Direktur Pembinaan Program Migas Direktorat Jenderal Migas Agus Cahyono mengatakan pemerintah tidak akan masuk terlalu dalam jika memang permasalahan tersebut merupakan masalah bisnis.

"Kami sedang menengahi PGN dan PLN, agar gas dari FSRU lampung dapat diserap. Sekarang sedang dievaluasi. Kalau dasarnya business to business, kami sepakat. Kami hanya wasitnya," ujar dia.

FSRU Lampung yang diresmikan pada April tahun lalu ini memiliki kapasitas regasifikasi sebesar 240 MMSCFD. FSRU Lampung ini rencananya akan memasok kebutuhan gas industri, listrik, dan rumah tangga di wilayah Lampung, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta. Sumber gasnya didapat dari Blok Tangguh, Papua. 

Berdasarkan data Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) hingga Mei 2015 FSRU lampung belum bisa mengalirkan gas. PLN sebenarnya sudah mengkonfirmasi untuk membeli 3 kargo dari FSRU tersebut, tapi belum sampai pada penandatanganan kontrak. Ini membuat lima kargo jatah FSRU Lampung dari Blok Tangguh, Papua, belum bisa dikirim. 

Reporter: Arnold Sirait, Manal Musytaqo
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...