Pertamina Tunda Kembangkan Lapangan Minyak di Blok East Natuna
Pertamina belum mengembangkan lapangan minyak di Blok East Natuna dalam waktu dekat ini. Padahal, di awal tahun perusahaan pelat merah ini berencana akan melakukan studi untuk mengetahui potensi cadangan minyak di kawasan itu.
Direktur Pengembangan & Produksi PT Pertamina Hulu Energi Subholding Upstream Taufik Aditiyawarman mengatakan belum ada rencana dari perusahaaan untuk memulai pengembangan di blok tersebut. "Sepengetahuan saya belum ada rencana untuk Natuna Blok D Alpha," ujar Taufik kepada Katadata.co.id, Sabtu (22/8).
Meski demikian, ia tak mengungkap secara rinci alasan perusahaan tak menjadikan Blok East Natuna sebagai prioritas saat ini. Pertamina awalnya beralasan pengembangan lapangan minyak dilakukan terlebih dahulu lantaran pemisahan kandungan karbondioksida (CO2) di dalam gas Blok East Natuna cukup tinggi yakni mencapai 72%.
Secara terpisah, VP Relations Pertamina Hulu Energi (PHE), Ifki Sukarya menyebut bahwa pihaknya saat ini juga masih tetap memonitor perkembangan dan kondisi di wilayah Natuna. Meski begitu, ia juga tak menjelaskan secara detail rencana yang akan dikerjakan perusahaan di masa yang akan datang.
"Sampai saat ini Pertamina masih memonitor perkembangan kondisi di Natuna, dan berdiskusi dengan Pemerintah, termasuk untuk persiapan-persiapan eksplorasi," ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto menjelaskan, Pertamina sudah mengajukan izin untuk pemindahan kegiatan eksplorasi dari lapangan gas ke lapangan minyak. Sejauh ini, terdapat dua lapangan minyak yang bisa dikembangkan di Blok East Natuna.
"Gasnya kan susah karena CO2 tinggi, makanya minyak dulu. Kalau minyak pasti laku lah dijual, kita kan kurang," ujar dia saat ditemui beberapa waktu lalu.
Blok East Natuna sudah ditemukan sejak 1973 dan memiliki potensi cadangan gas terbukti 46 triliun kaki kubik. Namun, pengembangannya terhambat oleh teknologi dan biaya yang cukup tinggi. Untuk menggaet investor, pemerintah tengah mengkaji beberapa insentif, antara lain keringanan pajak berupa tax holiday selama lima tahun.
Kemudian, insentif kontrak yang lebih lama hingga 50 tahun, dan insentif berupa bagi hasil yang lebih besar untuk kontraktor. Bahkan, ada skenario bagi hasil migas blok tersebut bakal diberikan 100% kepada kontraktor.