Demi Efisiensi, 5 KKKS Perdana Kontrak Bersama Rig Pengeboran Migas
Operator di wilayah kerja (WK) migas Natuna Blok B, Medco E&P Natuna Ltd., melanjutkan penggunaan jack-up rig Soehanah. Amendemen kontrak tersebut dilakukan secara farm in atau kontrak bersama dengan KKKS lainnya, yakni Mubadala Petroleum, Petronas Carigali, Premier Oil Natuna Sea B.V. dan KUFPEC.
Kepala Divisi Pengelolaan Rantai Suplai dan Analisis Biaya SKK Migas, Erwin Suryadi, mengapresiasi kontrak bersama rig pengeboran migas yang dilakukan untuk pertama kalinya di Indonesia ini.
Menurutnya skema ini bisa menciptakan efisiensi waktu dan biaya sehingga dapat menghasilkan penerimaan negara yang lebih optimal. Hal ini sesuai dengan arahan SKK Migas dan salah satu implementasi program Indonesia Oil & Gas 4.0 SKK Migas.
"Strategi ini dalam rangka meningkatkan efisiensi cost recovery. Paradigma pemanfaatan rig secara bersama juga akan memberikan kepastian jadwal pengeboran," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (9/8).
Menurut perhitungan SKK Migas, skema kontrak bersama ini memberikan manfaat total efisiensi mencapai US$ 5 juta (lebih dari Rp 71 miliar) bagi Medco Natuna E&P dan US$ 3,5 juta (lebih dari RP 50 miliar) untuk KKKS lainnya.
“Strategi pemanfaatan kontrak bersama khususnya untuk peralatan-peralatan rig yang cukup mahal ini merupakan salah satu strategi yang akan dikembangkan ke depan," Kata Erwin. "SKK Migas berharap skema kontrak bersama ini, dapat diterapkan pada kontrak-kontrak lainnya."
Menurut dia dengan kontrak bersama, komitmen kegiatan pengeboran 12 sumur pengembangan, 1 sumur workover, dan 5 sumur eksplorasi dapat dipenuhi untk mengejar target produksi minyak 1 juta barel per hari dan gas 12 BSCFD pada 2030.
Sementara, Direktur Utama Medco E&P Indonesia Ronald Gunawan mengatakan, Medco E&P dalam menjalankan operasinya selalu melakukan efisiensi dalam berbagai aktivitas eksplorasi dan produksi, namun dengan tetap mengutamakan aspek keselamatan dalam menjalankan operasi.
”Kami berterima kasih atas dukungan SKK Migas, rekan KKKS lain serta pihak mitra sehingga amendemen ini dapat terlaksana,” ujar Ronald.
Amendemen kontrak Provision of Jack Up Drilling Rig dengan PT Vantage Drilling Company Indonesia (Vantage) ditandatangani Direktur Utama Medco E&P Natuna, Ronald Gunawan, dan Direktur PT Vantage, Setiantoro, secara virtual pada Kamis (5/8).
Acara dihadiri juga oleh manajemen dari KKKS lainnya yakni Mubadala Petroleum, Petronas Carigali, Premier Oil Natuna Sea B.V. dan KUFPEC.