Pemerintah Ingin Tambah Porsi Sahamnya di PT Freeport Menjadi 61%
Pemerintah berencana untuk menambah kepemilikan porsi sahamnya di PT Freeport Indonesia menjadi 61% lewat mekanisme perpanjangan kontrak Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi Freeport. Adapun IUPK Operasi Produksi Freeport akan berakhir pada 2041.
Langkah itu ditujukan untuk menambah pendapatan negara dalam jangka panjang dari pemanfaatan sisa potensi sumber daya mineral yang terkandung di tambang Grasberg, Papua.
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa pembahasan dari upaya divestasi lanjutan saham Freeport berada di jalur yang cukup progresif. Langkah itu kian positif seiring potensi utang BUMN dalam mengambil alih saham mayoritas 51% Freeport pada 2018 lalu akan lunas pada tahun depan.
“Pemerintah akan menambahkan saham Freeport kurang lebih 10%, pembahasannya sudah hampir matang,” kata Bahlil dalam Konferensi Pers Realisasi Investasi Triwulan I Tahun 2023 yang disiarkan secara daring melalui YouTube pada Jumat (28/4).
Kementerian ESDM juga telah menerima dokumen permohonan perpanjangan IUPK Freeport. Permohonan perpanjangan IUPK sejatinya baru bisa diajukan paling cepat lima tahun dan paling lambat 1 tahun sebelum berakhirnya jangka waktu operasi produksi.
Ini diatur dalam Pasal 45 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara. “Pemerintah sekarang sedang menghitung berapa perpanjangan yang pantas dengan melihat potensi cadangan yang masih ada,” ujar Bahlil.
Untuk merealisasikan hal tersebut, Bahlil mengatakan pemerintah sedang menjalin kontak intens dengan Freeport agar upaya divestasi lanjutan oleh BUMN dapat diselesaikan secara ekonomis. Pemerintah juga mendorong Freeport untuk membangun smelter tembaga di Papua.
“Jadi kalau ke depan dalam negosiasi, kalau kita bisa tambah 10% ini sudah bisa jadi 60-an%,” ujarnya. “Kami minta ke mereka kalau bisa penambahan saham itu tidak ada nilai valuasinya.”
Sebelumnya, Kementerian ESDM berencana untuk menyetujui permohonan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi PT Freeport Indonesia yang baru akan berakhir pada 2041. Menteri ESDM Arifin Tasrif menyampaikan bahwa Freeport sudah mengajukan dokumen perpanjangan IUPK.
Menurut Arifin, pihaknya sedang mengkaji potensi pemberian perpanjangan izin lebih cepat dari yang tertulis di PP Nomor 1 tahun 2007 dengan mempertimbangkan operasi produksi Freeport yang sudah terintegrasi antara tambang dan smelter.
Dia menambahkan, perusahaan pertambangan yang masih memiliki sumber cadangan dan terintegrasi dengan smelter bisa mengajukan permohonan perpanjangan izin lebih cepat.
“Walaupun perpanjangan itu dipercayakan lima tahun sebelum berakhir, tapi ini untuk memberikan kepastian usaha,“ kata Arifin di Kantor Kementerian ESDM pada Jumat (28/4).
Freeport sebelumnya telah mendapatkan IUPK Operasi Produksi seiring selesainya proses divestasi 51% saham perusahaan ke pemerintah pada 2018. IUPK Operasi Produksi merupakan pengganti Kontrak Karya (KK) Freeport yang berlaku sejak 1967 dan diperpanjang pada 1991 hingga 2021.
Terbitnya IUPK Operasi ini, Freeport mendapatkan kepastian hukum dan berusaha hingga 2041 dengan skema 2 x 10 tahun. “Dengan kepastian perpanjangan izin itu mereka akan bisa mengalokasikan anggaran yang memadai untuk bisa melakukan eksplorasi-eksplorasi tambahan. Papua sumbernya juga cukup bagus,“ ujar Arifin.