Menteri ESDM Ungkap Ketentuan dan Alasan Jokowi Buka Ekspor Pasir Laut

Andi M. Arief
31 Mei 2023, 15:45
ekspor pasir laut, menteri esdm, arifin tasrif
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkap alasan Jokowi kembali membuka keran ekspor pasir laut.

Pemerintah membuka kembali keran ekspor pasir laut usai dilarang selama dua dekade atau sejak masa pemerintahan Presiden Megawati. Menteri ESDM Arifin Tasrif menjelaskan ketentuan ekspor pasir laut dan alasan Presiden Joko Widodo membuka kembali keran ekspor.

Arifin mengatakan bahwa pasir laut yang boleh diambil dan diekspor adalah yang terbentuk dari hasil sedimentasi. Oleh karena itu, pengambilan pasir laut akan diawasi dengan ketat oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Dia juga menyebutkan bahwa pengerukan sedimen pasir laut juga bermanfaat untuk industri perkapalan dan memperlancar perjalanan logistik laut, khususnya yang melewati selat dangkal. Sebab, pengerukan sedimen akan memperdalam jalur pelayaran sehingga menurunkan risiko pelayaran dan mengurangi biaya pelayaran.

"Pengerukan dilakukan di selat yang dekat dengan perlintasan pelayaran yang masif, seperti di dekat Selat Malaka, yakni di antara Batam dan Singapura," kata Arifin di Istana Kepresidenan, Rabu (31/5).

Arifin meyakini pasir laut hasil sedimentasi memiliki permintaan di pasar ekspor. Menurutnya, pasir laut lebih ekonomis jika dipasarkan di pasar global daripada pasar domestik. "Sedimen pasir laut itu lebih bagus dilempar ke pasar luar daripada ditaruh di tempat kita juga. Singapura pasti butuh pasir laut," ujarnya.

Presiden Joko Widodo membuka keran ekspor pasir laut jika kebutuhan dalam negeri telah tercukupi. Pembukaan ini mengakhiri larangan ekspor hasil tambang pasir laut usai 2003 silam.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 yang ditetapkan pada 15 Mei 2023. Ekspor diperbolehkan jika kebutuhan pasir laut untuk pembangunan infrastruktur, reklamasi, hingga prasarana yang dilakukan pemerintah telah dipenuhi.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid mengatakan hal terpenting dalam menerapkan kebijakan tersebut yaitu negara menjaga keseimbangan antara kehidupan masyarakat pesisir dengan kepentingan menambah pendapatan negara.

Ia menilai dampak ekonomi dari kebijakan tersebut cukup bagus untuk masyarakat Indonesia. Meski begitu, Kadin masih melihat lebih lanjut terkait potensi nilai ekonomi yang bisa dihasilkan dari adanya kebijakan ekspor pasir laut.

Arsjad optimistis, kedepannya banyak negara yang berminat mengimpor pasir laut Indonesia. "Pastinya kalau ada yang investasi, pasti ada yang membutuhkannya, karena nggak semua negara punya itu," kata dia.

Di sisi lain, Pakar Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi, menganggap bahwa pengerukan pasir laut secara serampangan dapat menenggelamkan pulau-pulau di sekitar lokasi penambangan pasir laut.

Fahmy memandang bahwa instrumen PP tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut tak menjamin kegiatan pengerukan pasir laut berjalan secara ramah lingkungan. Menurutnya, pengusaha yang memperoleh izin ekspor akan mengejar profit sebesar-besarnya dengan melakukan pengerukan pasir laut secara ugal-ugalan.

Kekhawatiran akan timbulnya kerusakan lingkungan dan ekologi menguat seiring permintaan pasir laut dari Singapura untuk reklamasi selalu meningkat.

"Sungguh sangat ironis, pada saatnya area daratan Singapura meningkat pesat, sementara daratan Indonesia semakin mengerut karena banyak pulau yang tenggelam sebagai dampak pengerukan pasir laut yang berkelanjutan," kata Fahmy.

Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...