Pengusaha Perlu IUP Jika Ingin Ekspor Pasir Laut Mengandung Mineral
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan izin usaha pertambangan atau IUP Penjualan jika ditemukan mineral pada pasir laut. Hal tersebut diatur di dalam Pasal 105 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Arifin juga mengatakan kegiatan eksploitasi sedimentasi hasil laut tidak boleh masuk dalam wilayah izin usaha pertambangan atau IUP pertambangan. Adapun, lokasi eksploitasi ditentukan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Wilayah yang dilakukan pembersihan ditentukan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan berdasarkan kajian tidak boleh masuk dalam wilayah IUP Pertambangan," kata Arifin dalam rapat kerja (Raker) dengan Komisi VII DPR pada Selasa (13/6).
Arifin juga bakal menyeleksi ketat pengelolaan hasil sedimentasi laut. Hal ini untuk memastikan sekaligus mencegah tidak adanya mineral dari pasir laut yang ikut dimonetisasi sebelum mendapat persetujuan IUP dari Kementerian ESDM.
"Kalau mau melakukan penjualan pasir laut ada rambu-rambunya karena ada nilai lebih tinggi dari hanya sekadar sedimen," ujar Arifin.
Eekspor pasir laut hanya bisa terlaksana apabila Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai pihak yang memelopori lahirnya PP Nomor 26 Tahun 2023 sepakat dengan Kemendag.
"Mengingat sesuai regulasi di bidang perdagangan, pasir laut merupakan komoditas yang dilarang ekspor," kata Arifin.
Anggota Komisi VII DPR, Nasril Bahar, meminta Kementerian ESDM untuk tidak mengeluarkan IUP Penjualan pasir laut karena mendapat banyak penolakan. Ia khawatir kebijakan ini menimbulkan potensi kerugian akibat kerusakan ekosistem laut.
Komisi Energi DPR juga menganggap regulasi mometisasi pasir laut dapat mengancam keberadaan pulau-pulau kecil, menurunkan produktifiktas dan kesejahteraan nelayan di sekitar perairan, mempercepat dampak bencana perubahan iklim hingga kelangkaan pangan.
Hal tersebut dilanjutkan menjadi kesimpulan Rapat kerja DPR dan ESDM kemarin. Komisi VII DPR mendesak Kementerian ESDM untuk tidak mengeluarkan IUP penjualan pasir laut.
"Regulasi ini juga bertentangan dengan kebijakan percepapatan hilirisasi yang dicanangkan oleh Pemerintah," kata Wakil Ketua Komisi VII DPR, Maman Abdurrahman saat membacakan kesimpulan Raker.