Bahlil Soal IMF Minta RI Setop Larangan Ekspor Tambang: Standar Ganda
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia tak sepakat dengan rekomendasi Dana Moneter Internasional atau IMF terkait kebijakan larangan ekspor tambang Indonesia. Menurut Bahlil, IMF memiliki standar ganda terhadap kebijakan hilirisasi pertambangan di dalam negeri.
Seperti diketahui, IMF menyatakan pemerintah Indonesia perlu mengevaluasi kebijakan larangan ekspor. Pasalnya, aturan tersebut dinilai akan mengurangi penerimaan negara dari sisi pajak, minimnya penciptaan lapangan pekerjaan, dan retaliasi perdagangan dari negara lain.
"Saya ingin menjelaskan satu per satu dari pemikiran IMF bahwa pemikiran dia keliru besar. IMF ini mungkin sedang tidur," kata Bahlil di kantornya, Jumat (30/6).
Menurut Bahlil, hilirisasi pertambangan telah menambah penerimaan negara. Hal tersebut terlihat dari lonjakan nilai ekspor nikel pada periode 2016-2017 sekitar US$ 3,3 miliar menjadi US$ 30 miliar pada 2022.
Di samping itu, Bahlil menilai perkembangan positif defisit neraca perdagangan dengna Cina juga membaik karena hilirisasi. Menurutnya, defisit neraca perdagangan dengan Cina pada 2016-2017 mencapai US$ 18 miliar, tetapi angkanya berbalik surplus pada kuartal I-2023 menjadi US$ 1 miliar.
Terakhir, investasi asing langsung atau FDI ke dalam negeri tumbuh dua digit sejak larangan ekspor nikel diberlakukan. Menurutnya, FDI sektor manufaktur pada kuartal I-2023 bahkan tumbuh lebih dari 20% secara tahunan.
"Ini adalah sebuah kepercayaan publik global kepada Indonesia dalam menerapkan berbagai kebijakan ekonominya, termasuk melakukan reformasi yang menghambat investasi," kata Bahlil.
Terkait argumentasi IMF soal minimnya penciptaan lapangan kerja, Bahlil menjelaskan daerah tempat pertambangan mineral kritis telah meraup keuntungan dari hilirisasi. Pasalnya, fasilitas pemurnian beberapa mineral kritis tersebut dibangun dekat dengan lokasi tambang.
Bahlil mencontohkan pertumbuhan ekonomi di Maluku Utara dan Sulawesi Tengah. Kementerian Keuangan mendata pertumbuhan ekonomi di Maluku Utara melonjak 22,94% secara tahunan pada akhir 2022. Sementara itu, Badan Pusat Statistik mendata pertumbuhan ekonomi di Sulawesi Tengah mencapai 15,17%.
"Lapangan kerja tercipta di Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara. Pertumbuhan ekonomi selalu di atas pertumbuhan ekonomi nasional. Jadi, sangat tidak rasional, bahkan saya mempertanyakan data IMF," ujar Bahlil.
Terkait pandangan kebijakan larangan ekspor akan merugikan negara lain, Bahlil mengatakan negara lain tidak memikirkan Indonesia saat krisis ekonomi 1998. Terlebih, kata Bahlil, justru memberikan rekomendasi ekonomi yang tidak sesuai dengan kondisi perekonomian nasional.
Dengan demikian, Bahlil menilai pertumbuhan ekonomi Indonesia melambat setelah rekomendasi IMF diterima pemerintah. Setelah rekomendasi tersebut dilakukan, perekonomian Indonesia pun tetap sulit untuk pulih dari krisis 1998.
"Malah saya justru mempertanyakan apa maksud dari IMF menyampaikan pandangannya terkait kebijakan larangan ekspor Indonesia?" katanya.
Di sisi lain, Bahlil menduga IMF membuat laporan tersebut tanpa membaca komunika Konferensi Tingkat Tinggi G20 Indonesia 2022. Menurutnya, paragraf 37 Komunika KTT G20 Indonesia 2022 telah menyatakan hilirisasi adalah keputusan masing-masing negara untuk mengelola ekonominya secara mandiri.
Bahlil menilai KTT G20 2022 menyepakati bahwa setiap negara dapat membuat strategi hilirisasi secara independen dalam mengelola sumber daya alamnya. Menurutnya, perjuangan masuknya klausul tersebut dalam Komunike KTT G20 2022 tidak mudah.
Pentingnya Industrialisasi
Bahlil menjelaskan kriteria utama sebuah negara mendapatkan status negara maju adalah proses industrialisasi, bukan pendapatan negara per kapita. Bahlil mencontohkan hal tersebut pada Uni Emirat Arab dan Korea Selatan.
Menurutnya, pendapatan per kapita Uni Emirat Arab telah lebih dari US$ 40.000 per tahun, sedangkan Korea Selatan belum mencapai US$ 30.000 per tahun. Namun Korea Selatan telah memiliki status sebagai negara maju, sedangkan Uni Emirat Arab masih menjadi negara berkembang.
Adapun, pendapatan per kapita Indonesia pada 2022 adalah US$ 4.783. Seperti diketahui, batas bawah pendapatan per kapita sebuah negara disebut sebagai negara maju adalah US$ 11.906 per tahun.
Bahlil mengatakan perbedaan mendasar antara Uni Emirat Arab dan Korea Selatan adalah industrialisasi. Untuk diketahui, salah satu industri yang dipimpin oleh Korea Selatan adalah semikonduktor.
Bahlil menyampaikan kebijakan larangan ekspor dan tingkat komponen dalam negeri menjadi bagian dari industrialisasi tersebut. Pasalnya, negara-negara maju saat ini melakukan larangan ekspor pada masa lalu.
Beberapa negara yang dimaksud Bahlil adalah Inggris pada abad ke-16, Amerika Serikat pada 1930-an, Cina pada 1980-an, dan Finlandia pada 1986. "Apakah kami harus mengikuti jejak IMF yang menurut saya tidak pantas? Saran saya kepada IMF, kasihlah rekomendasi pada negara yang lagi gagal. Utang kami telah selesai sama IMF," ujar Bahlil.