BUMD Hulu Migas Gunakan Pertrouleum Fund untuk Modal Transisi Energi
Perusahaan hulu migas domestik kini harus memacu diri untuk beradaptasi dengan tren transisi energi. Kewajiban tersebut menjadi syarat bagi perusahaan untuk tetap memproduksi migas sembari menekan emisi karbon.
Selain menyasar kepada perusahaan migas nasional seperti PT Pertamina, keharusan untuk mengadopsi pendekatan ramah lingkungan di sektor hulu juga menyasar kepada perusahaan migas daerah. Salah satunya, PT Migas Utama Jabar (MUJ) melalui pemanfaatan dana pertrouleum fund.
PT MUJ merupakan badan usaha milik daerah (BUMD) provinsi Jawa Barat yang bergerak di bidang eksplorasi dan produksi migas. BUMD tersebut menggenggam 10% hak partisipasi Blok lepas pantai atau offshore north west java alias ONWJ yang membentang dari Kepulauan Seribu sampai ke Cirebon Utara. Adapun luas wilayah kerja ONWJ adalah 8.300 kilometer persegi.
Direktur Teknik Operasi PT Migas Utama Jabar, Muhammad Sani, mengatakan bahwa PT MUJ telah melebarkan sayap ke pengembangan energi terbarukan menggunakan dana abadi hasil pungutan dari industri pertambangan hulu migas atau petrouleum fund.
"Kami memanfaatkan pertrouleum fund untuk bagaimana kita bisa memanfaatkan dana hasil pertambangan migas itu untuk kepentingan energi terbarukan," kata Sani saat menjadi pembicara di Katadata Sustainable Action for the Future Economy (SAFE) 2023 di Grand Ballroom Kempinski Hotel, Jakarta, pada Selasa (26/9).
Sani menjelaskan, PT MUJ memanfaatkan dana pertrouleum fund untuk pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) dan pembangkit listrik tenaga mikro hidro alias PLTMH untuk memasok jaringan listrik ke daerah terpencil di Jawa Barat. "Kami membangun banyak PLTS dan PLTM di daerah pelosok yang tidak teraliri listrik," ujar Sani.
Adapun kepemilikan hak partisipasi ONWJ mayoritas digenggam oleh Pertamina Hulu Energi dengan 90%. Adapun pasar untuk minyak bumi seluruhnya untuk kebutuhan dalam negeri, sedangkan untuk gas bumi dialokasikan untuk PLN Muara Karang, Pupuk Kujang, Pertamina RU VI Balongan dan Bahan Bakar Gas (BBG) Pertamina.