Menteri LHK: Eksplorasi Migas Cekungan Warim Papua Butuh SOP Khusus

Happy Fajrian
18 Oktober 2023, 17:08
cekungan warim, eksplorasi migas,
Katadata

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengungkapkan alasan potensi minyak dan gas bumi (migas) di Blok Warim, Papua, sampai saat ini belum dieksplorasi.

“Kan ini wilayah konservasi,” kata Siti usai menghadiri pembukaan Energy Transition Conference & Exhibition 2023 di Jakarta, Rabu.

Cekungan Warim berada di wilayah konservasi, oleh karena itu diperlukan standar prosedur untuk mengatur eksplorasi tersebut. “Belum (dieksplorasi), harus dibahas dulu. Itu kan kawasan konservasi harus ada prosedurnya,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto juga telah mengusulkan soal rencana eksplorasi di blok tersebut. “Sudah pernah diusulkan, tetapi belum formal oleh Pak Dwi, SKK Migas,” tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan temuan baru pemerintah berupa potensi minyak bumi mencapai 27 miliar barel di Warim, Papua.

“Warim itu ada potensi, 27 billion (miliar) barel. Itu saya pikir potensi luar biasa karena biasanya kalau ada minyak, pasti ada gas juga," kata Luhut dalam 2nd Edition Marine Spatial Planning & Services Expo 2023 di Jakarta, Selasa (19/9/2023).

Luhut menyebut potensi harta karun baru itu tengah ditindaklanjuti secara mandiri oleh PT Pertamina (Persero). Namun, karena area Warim merupakan hutan lindung, maka ada cara khusus yang dilakukan untuk menggarap potensi migas di area tersebut.

Ia juga memastikan telah membahas rencana eksplorasi di area Warim dengan Kementerian LHK. “Pertamina sampai hari ini sendiri. Jadi, Warim itu memang ada sedikit masalah karena itu hutan lindung. Tapi, mungkin mereka mau mengebor miring,” katanya.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...