Menteri ESDM Bidik BUMN dan Swasta Capai Target Konversi Motor Listrik
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menargetkan sebanyak 50.000 motor konvensional terkonversi menjadi motor listrik pada tahun ini. Caranya, dengan terus mendorong pelaksanaan program insentif konversi motor listrik sebesar Rp 7 juta.
Arifin mengatakan, Kementerian ESDM juga berupaya mengajak korporasi, baik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hingga swasta, untuk dapat mengonversikan motor dinas milik perusahaannya.
“Kami sedang coba dari pintu ke pintu, ke BUMN, kantor-kantor, sudah banyak respons baik dari mereka juga, termasuk ke swasta-swasta," ujar Arifin saat ditemui awak media di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (20/10).
Tak hanya itu, Arifin berharap dengan mengajak korporasi, setidaknya serapan insentif konversi motor listrik bisa mencapai target yang telah ditetapkan.
Dia juga menyebut tahun depan target konversi motor listrik akan ditingkatkan. Kendaraan yang menjadi bidikan Kementerian ESDM untuk dikonversi adalah sepeda motor dengan usia lebih dari 10 tahun.
“Untuk alokasi tahun ini kami kan targetkan 50.000 unit. Harapannya tahun depan depan juga akan ditingkatkan targetnya. Kami incar motor konvensional yang sudah berumur 10 tahun ke atas,“ ujarnya.
Seiring dengan hal tersebut, dia menuturkan pihaknya juga tengah membina bengkel-bengkel konversi motor listrik yang telah tersertifikasi agar memiliki kualifikasi yang jelas,
“Kami juga akan bina bengkel supaya punya kualifikasi selain juga masalah perizinan, supaya memang mekanismenya bisa dipercepat," kata dia.
Sebelumnya, Kementerian ESDM mengusulkan untuk menaikkan subsidi motor listrik untuk konversi dari sebelumnya Rp 7 juta per unit menjadi Rp 10 juta. Hal ini untuk meningkatkan minat masyarakat untuk beralih menggunakan kendaraan bebas emisi roda dua.
Saat ini minat masyarakat untuk melakukan konversi masih sangat minim, yakni hanya 5.628 peserta sejak diluncurkan pada Maret 2023. Meski demikian, 2.069 peserta mengajukan pengunduran diri karena tanggungan biaya konversi yang masih mencapai Rp 8 juta per unit, meski sudah mendapat subsidi.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengkonfirmasi bahwa sedang ada pembahasan untuk merevisi program insentif konversi sepeda motor listrik.
Revisi itu menyusul adanya perubahan aturan penerima insentif pembelian baru sepeda motor listrik. Sebagaimana diketahui, insentif motor listrik baru telah diubah dari yang sebelumnya hanya ditujukan bagi penerima KUR, BPUM, dan subsidi listrik menjadi 1 NIK 1 Motor Listrik.
"Saat ini revisinya (kebijakan) sedang proses ya," ujar Dadan saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Rabu (11/10).
Adapun tantangan dalam pelaksanaan program konversi sepeda motor listrik yaitu pada besaran biaya konversi dan belum terbentuknya pasar motor listrik bekas.
Guna menjawab tantangan tersebut, Kementerian ESDM bersama Kementerian Perhubungan dan Polri menyepakati Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Percepatan Layanan Program Konversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
Beberapa strategi yang akan dijalankan, yakni mematok penggunaan jenis baterai swap di rentang Rp 6 juta sampai Rp 8 Juta. Selain itu, SKB juga mengatur kerja sama dengan dealer motor bekas untuk suplai motor bekas serta mengajak kolaborasi perusahaan dalam sewa operasi motor listrik baru maupun konversi.