Otorita Janji Tak akan Perpanjang Izin 60 Perusahaan Tambang di IKN

 Zahwa Madjid
27 Desember 2023, 20:03
IKN Nusantara
ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/hp.
Sejumlah truk melintas di proyek pembangunan jalan lingkar Sepaku segmen 2 di Lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (17/8/2022).

Otorita Ibu Kota Nusantara memastikan tidak akan memperpanjang atau memberikan izin baru kepada perusahaan tambang yang masih beroperasi di IKN. Dalam enam bulan terakhir terdapat 60 izin aktif dari sektor penambangan dengan berbagai durasi waktu habisnya izin.

Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN, Myrna Asnawati Safitri mengatakan aktivitas tambang di kawasan IKN memiliki dilema lantaran bersinggungan dengan isu lingkungan. Meski begitu di sisi lain Myrna mengatakan hak para pemegang izin tersebut harus tetap terpenuhi.

“Kami sangat menyadari fakta yang ada. Bagaimana menyelesaikannya? Bertahap karena OIKN adalah lembaga baru, unit kami sudah melakukan banyak penolakkan untuk sektor penambangan,” ujar Myrna dalam konferensi secara daring, Rabu (27/12).

Lebih jauh ia mengatakan hingga saat ini masih ada sejumlah pertambangan yang beroperasi dan berlanjut di IKN lantaran masih mengantongi izin. Meski begitu ia mengatakan perpanjangan izin tidak akan diberikan lagi. Hal ini dipastikan lewat penerbitan Surat Edaran (SE) Kepala OIKN yang berkaitan dengan moratorium dan penataan perizinan tambang dan perkebunan.

"Dari unit kami sudah banyak sekali melakukan penolakan terhadap permohonan-permohonan untuk perpanjangan izin yang ada untuk sektor pertambangan ini," ujar Myrna lagi. 

Myrna menekankan OIKN mengambil sikap dengan melakukan peningkatan pengawasan terhadap kewajiban lingkungan dengan tetap memperhatikan hak penerima izin tambang. “Kami mengambil sikap saat ini melakukan peningkatan pengawasan kewajiban lingkungan dari pemegang izin dapat terselesaikan baik dalam bentuk reklamasi dan pasca tambang,” ujar Myrna.

Ia mengatakan saat ini OIKN tengah menyiapkan pedoman melakukan reklamasi. Diharapkan tahun depan pemegang izin aktif akan dilakukan upaya khusus akan dilakukan reklamasi dengan baik.

Halaman:
Reporter: Zahwa Madjid
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...