Beli Gas Elpiji 3 Kg Wajib Daftar Mulai Hari Ini, Berikut Caranya

Mela Syaharani
1 Januari 2024, 13:37
gas elpiji, gas elpiji 3kg, gas lpg,
ANTARA FOTO/Makna Zaezar/rwa.
Warga mengambil tabung gas elpiji 3 kilogram yang dibeli di salah satu toko agen Kampung Tambaklorok, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (5/12/2023).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Masyarakat yang ingin membeli gas elpiji 3 kg wajib mendaftarkan diri mulai hari ini (1/1). Pembelian gas LPG alias Liquefied Petroleum Gas ini diatur oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengimbau masyarakat untuk segera mendaftarkan diri sebelum membeli gas LPG 3 kg. Gas LPG biasanya dikenal sebagai gas elpiji oleh masyarakat.

“Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK,” kata Tutuka dalam siaran pers tiga pekan lalu(19/12).

Berikut cara membeli gas elpiji 3 kg mulai 2024:

  • Datang ke Sub Penyalur atau pangkalan LPG dengan membawa KTP
  • Transaksi dilakukan di Sub Penyalur atau pangkalan elpiji dengan KTP
  • Apabila data sudah tersedia pada basis data pembeli gas elpiji 3 kg, maka masyarakat dapat langsung membeli
  • Apabila identitas masyarakat belum terdata dalam basis data, maka masyarakat dapat melakukan pendaftaran data dibantu Sub Penyalur atau pangkalan gas elpiji 3 kg dengan melampirkan nomor KK
  • Apabila pendataan oleh Sub Penyalur atau pangkalan sudah berhasil, maka masyarakat langsung bisa bertransaksi untuk membeli gas elpiji 3 kg

Kementerian ESDM dan Badan Usaha Penerima Penugasan yakni Pertamina menjamin keamanan data pribadi konsumen gas elpiji 3 kg, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Pendataan pengguna gas elpiji 3 kg dilaksanakan pada 1 Maret - 31 Desember 2023. Ada 27,8 juta masyarakat yang telah bertransaksi melalui merchant app Pertamina di penyalur/pangkalan resmi per November 2023.

Syarat Penerima Gas Elpiji 3 Kg

Berdasarkan Perpres Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019, gas elpiji 3 kg ini diperuntukkan bagi empat golongan masyarakat, yakni:

  • Rumah Tangga Sasaran
  • Usaha Mikro Sasaran: memiliki usaha produktif perseorangan dengan menggunakan LPG untuk memasak dalam lingkup usaha mikro
  • Nelayan Sasaran: mendapatkan bantuan paket perdana elpiji 3 kg untuk kapal penangkap ikan dari pemerintah.
  • Petani Sasaran: mendapatkan bantuan paket perdana LPG untuk mesin pompa air dari pemerintah

Reporter: Mela Syaharani

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...