Pemakaian Listrik Ilegal Buat Negara Rugi Rp17,8 Triliun dalam 4 Tahun

Desy Setyowati
31 Januari 2024, 05:20
listrik ilegal, pln,
ANTARA FOTO/ M Riezko Bima Elko Prasetyo/Ak/YU
Warga mengecek meteran listrik di ruang sistem kelistrikan rumah susun kawasan Bendungan Hilir, Jakarta, Sabtu (9/12/2023).
Button AI Summarize

Kementerian ESDM atau Energi dan Sumber Daya Mineral mencatat negara rugi hingga Rp 17,78 triliun selama 2020 - 2023 karena pemakaian listrik ilegal.

"Hal itu berdasarkan Biaya Pokok Pembangkitan atau BPP dari susut nonteknis," ujar Koordinator Perlindungan Konsumen dan Usaha Ketenagalistrikan Direktorat Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM Ainul Wafa dalam sosialisasi Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) di Kota Ambon, Maluku, Selasa (30/1).

Rincian kerugian negara akibat pemakaian listrik ilegal selama 2020 – 2023 sebagai berikut:

  1. 2020 Rp 4,43 triliun
  2. 2021 Rp 3,82 triliun
  3. 2022 Rp 4,63 triliun
  4. 2023 Rp 4,9 triliun

Sementara itu, Penggunaan listrik ilegal yang dimaksud yaitu:

  1. Mengganti miniatur circuit breaker (MCB) meteran listrik, sehingga daya listrik yang digunakan lebih tinggi dari seharusnya
  2. Mempengaruhi pengukuran kWh meter, sehingga tidak menunjukkan pemakaian sebenarnya
  3. Mengubah daya listrik sekaligus mengakali meteran
  4. Membuat sambungan listrik dari jaringan listrik PLN misalnya, penerangan jalan umum atau PJU

“Pelanggaran jenis keempat banyak sekali kami jumpai dan masyarakat tidak menyadari bahwa hal ini pelanggaran,” kata Ainul.

“Penggunaan listrik ilegal ini selanjutnya dapat dikenai sanksi berupa pemutusan sementara, pembongkaran sambungan, denda, dan pembayaran biaya lainnya,” Ainul menambahkan.

Oleh sebab itu, kementerian menerbitkan regulasi P2TL dalam Peraturan Direksi PLN Nomor 028 tahun 2023. Ini bertujuan agar masyarakat dapat lebih mengetahui penggunaan listrik secara aman, sehingga tidak merugikan negara.

Melalui kegiatan P2TL yang digagas PLN, potensi kerugian akibat pemakain listrik yang berhasil digagalkan Rp 540 miliar pada 2023.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...