Mitsui Bakal Gugat PLN Soal Divestasi PLTU Paiton, Ini Respons ESDM

Mela Syaharani
29 Februari 2024, 15:00
pltu, mitsui, kementerian esdm, pln
ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/Spt.
Ilustrasi PLTU.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian ESDM tak banyak bicara terkait potensi gugatan dari Mitsui & Co Ltd terhadap PLN dan sejumlah lembaga/kementerian di Indonesia. Gugatan ini terkait sengketa divestasi PLTU Paiton 3.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman P Hutajulu mengatakan hingga saat ini belum ada surat gugatan yang diterima pihaknya. “Belum, belum ada,” kata Jisman saat ditemui di Kementerian ESDM pada Kamis (29/2).

Bahkan saat ditanya mengenai kabar PLN dan Mitsui, Jisman mempertanyakan ada masalah apa terkait dua pihak tersebut. “Soal apalagi ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Mitsui & Co Ltd berencana menggugat PLN dan sejumlah lembaga atau kementerian Indonesia ke pengadilan arbitrase internasional terkait tertahannya rencana mereka untuk melakukan divestasi pada PLTU Paiton 3 yang berlokasi di Probolinggo, Jawa Timur.

Rencana penggugatan ini ditandai dengan pengiriman surat dari Mitsui & Co Ltd tertanggal 31 Januari 2024. Surat tersebut memuat informasi bahwa keputusan PLN untuk menunda dan menahan persetujuan atas rencana divestasi saham Mitsui di PT Paiton Energy sudah masuk ke ranah sengketa.

Surat yang ditandatangani oleh Chief Operating Officer Infrastructure Projects Business Unit Mitsui Koichi Wakana itu menegaskan, jika tidak ada pembahasan bersama dalam waktu 30 hari sejak surat dikirimkan, maka Mitsui berhak untuk memulai proses arbitrase sesuai dengan perjanjian sponsor investasi Paiton 3 di awal.

"Harap dicatat bahwa tujuan Mitsui adalah untuk menyelesaikan perselisihan secara damai dan secepatnya tanpa ada eskalasi lebih lanjut. Oleh karena itu, Mitsui dengan hormat meminta kerja sama PLN untuk mendiskusikan perselisihan dengan kami dengan itikad baik," tulis Koichi dalam surat tersebut, dikutip pada Rabu (28/2).

Mitsui sebelumnya berencana menjual seluruh sahamnya di Paiton 3 kepada sejumlah pihak. Mulai dari Medco Daya Energi Sentosa yang merupakan anak usaha salah satu pemegang saham lama Paiton, Medco Daya Abadi Lestari, dan RH International Singapore Corporation Pte Ltd atau anak usaha RATCH Group dari Thailand.

Dalam perjanjian awal investasi Paiton 3 atau disebut Expansion Sponsors Agreement yang ditandatangani oleh PLN, Paiton Energy, Mitsui, Nebras Power, dan Medco Daya Abadi Lestari pada pertengahan 2010, rencana aksi divestasi ini sebenarnya berlaku setelah tanggal operasi komersial.

Namun, karena Mitsui tidak lagi memiliki lebih dari 50% saham pada tanggal operasi komersial setelah divestasi, perjanjian tersebut menekankan bahwa pengalihan tersebut tidak akan berlaku kecuali dengan persetujuan tertulis dari PLN.

Awalnya, Mitsui menjelaskan bahwa PLN sebenarnya telah mengeluarkan surat persetujuan resmi pada tanggal 26 Juni 2023. PLN juga telah meminta beberapa prasyarat hukum, salah satunya adalah perjanjian novasi.

Namun, hingga pertengahan Desember 2023, semua berubah karena PLN belum juga menandatangani perjanjian novasi yang telah diberikan, sehingga Mitsui tidak dapat menyelesaikan transaksi tersebut.

Hal ini lantaran PLN menyatakan telah membatalkan perjanjian sebelumnya, dan tidak akan lagi menyetujui pengalihan saham Mitsui yang tertunda karena adanya instruksi tegas dari pemerintah Indonesia bahwa PLN tidak akan menyetujui pengalihan saham Mitsui, kecuali jika satu-satunya penerima pengalihan adalah perusahaan lokal.

"Oleh karena itu, penolakan PLN untuk memberikan persetujuannya terhadap pengalihan saham Mitsui yang tertunda kepada Ratch dan Medco, tanpa dasar hukum yang sah, merupakan pelanggaran terhadap Pasal 2.2 (a) (ii) dari Perjanjian Sponsor Perpanjangan," ujar Koichi.

Reporter: Mela Syaharani

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...