Bahlil: Baru NU yang Ajukan Proposal Kelola Tambang Batu Bara
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah baru menerima proposal dari Nahdlatul Ulama (NU) terkait pengajuan pengelolaan Izin Usaha Pertambangan atau IUP batu bara kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) kegamaan.
Bahlil mengatakan, pemerintah menerapkan dua skema terkait penyerahan IUP batu bara kepada ormas keagamaan. Dua mekanisme itu adalah menerima pengajuan dari ormas keagamaan dan melalui pemberian IUP kepada ormas keagamaan tertentu.
Bahlil menyatakan, bahwa sejauh ini pemerintah belum berinisiatif untuk menawarkan langsung IUP kepada ormas keagamaan. “Sejauh ini baru NU. Mereka datang lalu kami ajak komunikasi. Yang lainnya belum. Pemerintah juga belum jemput bola,” kata Bahlil di Istana Merdeka Jakarta pada Senin (10/6).
Pemberian IUP batu bara kepada ormas keagamaan merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Dalam aturan terbaru ini, terdapat 17 pasal yang diubah dan ditambahkan. Aturan mengenai penawaran WIUPK kepada ormas keagamaan diatur dalam pasal 83A ayat 1-7.
Pemerintah telah menyiapkan enam WIUP yang akan ditawarkan kepada ormas keagamaan. Arifin menyebut enam WIUP ini berasal dari wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang tersebar di Indonesia.
Ormas keagamaan bakal mendapatkan wilayah pertambangan bekas pengelolaan Kaltim Prima Coal (KPC), Adaro Energy, Indika Energy, Kendilo Coal Indonesia, Kideco, Multi Harapan Utama, dan Arutmin Indonesia.
Dia menyebut, lahan bekas PKP2B yang ditawarkan secara prioritas kepada ormas ini paling tidak mengandung batu bara dengan kalori di atas 4.000/GAR. Batu bara dengan kalori tinggi itu kerap digunakan untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). industri semen, baja, dan pengolahan logam.
Bahlil mengatakan pemerintah sedang melakukan verifikasi terhadap proposal pengelolaan IUP batu bara yang diajukan oleh NU. Menurutnya, pemerintah mewajibkan para ormas keagamaan untuk menugaskan badan usaha mereka sebagai pihak pengelola IUP batu bara.
“Supaya IUP yang diberikan tidak disalahgunakan oleh kelompok yang tidak bertanggung jawab,’ ujar bahlil.