MedcoEnergi Teken Tiga Perjanjian Jual Beli Gas dengan PGN hingga 2027

Mela Syaharani
24 Juni 2024, 15:33
medco, pgn, medcoenergi, medco energi, jual beli gas
Katadata
Medco dan PGN menandatangani tiga perjanjian jual beli gas
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

PT Medco Energi Internasional Tbk (MedcoEnergi) melalui tiga anak usahanya melaksanakan adendum Penandatangan Jual Beli Gas (PJBG) untuk beberapa aset migas bersama PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) dan PT PLN (Persero) pada Jumat (21/6).

“Penandatanganan PJBG dari beberapa aset migas kami ini merupakan bentuk kepercayaan Pemerintah kepada MedcoEnergi dan komitmen nyata Perusahaan untuk menjaga ketahanan energi nasional,” kata COO MedcoEnergi, Ronald Gunawan dalam siaran pers, dikutip Senin (24/6).

Berikut rincian penandatanganan yang dilakukan:

  • Kesepakatan antara PT Medco E & P Tarakan dan PGN 
    PJBG ini untuk memasok kebutuhan Gas Rumah Tangga di Tarakan. Gas ini berasal dari produksi wilayah kerja (WK) Tarakan dengan total jumlah kontrak (TJK) sebesar 982,20 juta standar kaki kubik (mmscf). Kontrak ini berlaku efektif sejak 14 Januari 2022 hingga berakhirnya produksi gas WK Tarakan atau berakhirnya PSC Tarakan.
  • Kesepakatan Medco Energi Madura Offshore Pty. Ltd. dan PGN 
    Dilakukan jual beli gas dari Lapangan Maleo dan Peluang untuk memenuhi kebutuhan industri Jawa Timur. Adendum ini merupakan perpanjangan PJBG Maleo dengan perkiraan TJK sebesar 8 tbtu. Kontrak dimulai sejak 1 Januari 2024 hingga 3 Desember 2027.
  • Medco Energi Sampang Pty. Ltd. dengan PT PLN Indonesia Power 
    Hal ini merupakan perpanjangan PJBG Sampang. Gas diperoleh dari Lapangan Oyong, Wortel dan Paus Biru di WK Sampang. Perkiraan TJK sebesar 30.6 tbtu dengan periode kontrak mulai 1 September 2022 hingga 3 Desember 2027.

Medco mengatakan bahwa selain penandatanganan tiga PJBG di atas, pihaknya juga membeli gas untuk kebutuhan operasinya. Hal ini tercantum dalam Perubahan dan Pernyataan kembali PJBG antara PT Medco E & P Indonesia dengan PT Pertamina EP untuk kebutuhan operasi produksi migas di Lapangan Pengabuan, Serdang dan Ibul, Sumatera Selatan. 

Perkiraan TJK pembelian sebesar 1.751,73 mmscf. Periode kontrak terhitung efektif sejak 28 November 2013 hingga 31 Desember 2030 atau terpenuhinya TJK. Kerjasama ini berpotensi menghasilkan pengurangan emisi CO2 sebesar 1.095 ton per tahun, dibandingkan dengan penggunaan mesin berbahan diesel dengan konsumsi sebesar 4.000 liter per hari.

Reporter: Mela Syaharani

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...