Pembangunan Proyek Smelter Amman Capai 95%, Rampungkan Komisioning
PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) merampungkan proses komisioning smelter tembaga di Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Per 31 Mei 2024, proyek strategis nasional ini telah mencapai 95,5% dan diperkirakan akan memulai produksi katoda tembaga pada kuartal keempat 2024.
Presiden Direktur AMNT Rachmat Makkasau mengatakan proses komisioning Smelter Amman rencananya akan berlangsung selama lima bulan sejak awal Juni. Menurut Rachmat, salah satu tahap dalam proses komisioning tersebut adalah masuknya konsentrat tembaga sebagai feed smelter.
“Produksi katoda tembaga pertama dari smelter dijadwalkan pada kuartal keempat 2024,” kata Rachmat dalam siaran pers, dikutip senin (15/7).
AMNT melaporkan, saat ini konstruksi fisik dan mechanical completion telah selesai. Masih tersisa 5% pekerjaan komisioning yang tengah berjalan. Selama periode ini, berbagai tahapan pengujian peralatan dan infrastruktur akan dilakukan untuk memastikan semua sistem berfungsi optimal sebelum memulai produksi komersial.
Smelter tembaga yang tengah dibangun Amman dirancang memiliki kapasitas input terpasang sebesar 900.000 ton konsentrat per tahun (ktpa). Selain itu, smelter ini akan menghasilkan produk akhir berupa 222.000 ton katoda tembaga per tahun (tpa), serta asam sulfat, emas batangan, perak batangan, dan selenium.
Dalam menggarap pembangunan smelter, AMNT bekerja sama dengan kontraktor internasional, termasuk China Non-ferrous Metal Industry's Foreign Engineering and Construction Co., Ltd (NFC) dan PT Pengembangan Industri Logam (PT PIL). Kerja sama dilakukan untuk memastikan proyek smelter memenuhi standar global dalam waktu yang tepat.
Proyek smelter diharapkan menjadi salah satu fasilitas peleburan double-flash tercepat yang dibangun di luar Tiongkok. Adapun Amman merupakan satu dari lima perusahaan yang mendapatkan kebijakan relaksasi ekspor mineral mentah.
Selain Amman, perusahaan lain yang mendapatkan relaksasi ekspor untuk tembaga yakni PT Freeport Indonesia (PTFI). Sementara untuk tiga perusahaan pertambangan mineral lainnya yang mendapat relaksasi ekspor hingga Mei 2024 yakni PT Sebuku Iron Lateritic Ores selaku perusahaan pemurnian mineral besi, PT Kapuas Prima Citra untuk timbal, dan PT Kobar Lamandau Mineral untuk seng.
Relaksasi diberikan pemerintah karena kelima perusahaan telah memenuhi persyaratan terkait kemajuan pembangunan smelter ketika larangan ekspor bijih dan konsentrat berlaku pada 10 Juni 2023. Adapun relaksasi ekspor sebagai upaya untuk memitigasi dampak negatif larangan ekspor mineral mentah yang menjadi amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang mineral dan batu bara (UU Minerba).