ESDM Sebut Lima Kontraktor Berminat Pindah Skema Kontrak ke Gross Split Terbaru

Mela Syaharani
7 Oktober 2024, 16:58
ESDM, gross split, blok migas
Pertamina Hulu Energi
Ilustrasi blok migas.
Button AI Summarize

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengatakan ada lima kontraktor kontrak kerja sama blok migas yang berminat mengubah skema kontrak menjadi gross split versi terbaru. Namun, Direktur Pembinaan Hulu Migas Kementerian ESDM Ariana Soemanto enggan menyebut nama KKKS tersebut.

“Siapa dan blok mana saja, sebaiknya menunggu formilnya. Tentunya senyaman KKKS saja untuk memilih skema kontrak yang sesuai dengan profil risiko,” kata Ariana dalam siaran pers, dikutip Senin (10/7).

Yang utama, menurut dia, adanya perbaikan iklim investasi migas agar lebih menarik dan mendorong temuan dan cadangan baru. "Pemerintah akan selalu berusaha memenuhi masukan stakeholders dengan tetap menjaga kepentingan negara," ujarnya.

Kementerian ESDM telah menerbitkan regulasi turunan terkait skema baru kontrak bagi hasil (PSC) gross split untuk bisnis hulu migas. Aturan baru ini tercantum Keputusan Menteri ESDM Nomor 230.K/MG.01.MEM/2024.

Perubahan versi  ini diharapkan mampu memberikan kemudahan manfaat bagi kontraktor dalam menjalankan bisnis migas di Indonesia. Inti perubahannya adalah perbaikan skema bagi hasil dengan memberikan kepastian bagi hasil sekitar 75%-95% bagi kontraktor, membuat wilayah kerja (WK) migas nonkonvensional (MNK) lebih menarik, menyederhanakan parameter dari 13 menjadi lima poin, dan memberikan pilihan yang lebih fleksibel kepada kontraktor.

Terkait parameter, ESDM telah menyederhanakan komponen variabel dan komponen progresif. Simplifikasi ini bukan semata-mata untuk mendorong gross split baru saja, tetapi  memberikan fleksibilitas bagi kontraktor untuk memilih jenis kontrak sesuai kenyamanan kontraktor. 

“Silakan kontraktor yang mau pindah ke cost recovery dari sebelumnya gross split maupun sebaliknya," ucapnya.

Dia mengatakan implementasi kebijakan tersebut berlaku bagi yang kontrak yang ditandatangani pasca Peraturan Menteri Nomor 13 tahun 2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Sedangkan untuk kontraktor migas eksisting yang kontraknya ditandatangani sebelum Peraturan Menteri tersebut terbit dapat beralih ke kontrak gross split baru dengan beberapa syarat.

Pertama, kontrak skema gross split lama untuk MNK, termasuk gas metana batubara dan shale oil/gas dapat beralih ke skema gross split baru. "Ini seperti proyek MNK Gas Metana Batubara di Tanjung Enim. Itu akan segera beralih ke skema baru agar bisa jalan karena keekonomiannya membaik," katanya.

Kedua, kontrak skema cost recovery dapat beralih ke skema gross split baru, sepanjang masih tahap eksplorasi dan belum mendapatkan persetujuan rencana pengembangan pertama atau PoD-I dari pemerintah. 

"Untuk kontrak skema gross split lama atau eksisting yang sudah tahap produksi, tidak dapat berubah ke yang baru, namun dapat berubah ke kontrak skema cost recovery," ujar Ariana.

Sebagai informasi, dalam aturan ini disebutkan terdapat tiga komponen yang digunakan untuk penetapan dan penyesuaian gross split. Meliputi bagi hasil awal atau base split, komponen variabel (jumlah cadangan, lokasi lapangan, ketersediaan infrastruktur), dan komponen progresif (harga minyak dan harga gas), masing-masing untuk MNK.

Base split merupakan acuan dasar dalam penerapan dan penyesuaian bagi hasil bagian kontraktor. Dalam aturan ini ditetapkan bahwa base split untuk minyak bumi sebesar 53% untuk negara dan 47% untuk KKKS. Kemudian untuk gas bumi sebesar 51% untuk negara dan 49% untuk KKKS.

Untuk proyek migas konvensional, besaran bagi hasil ditetapkan berdasarkan base split mengacu pada komponen variabel dan komponen progresif. Untuk proyek MNK, besaran bagi hasil untuk base split hanya menyesuaikan komponen variabel saja. 

Reporter: Mela Syaharani
Editor: Sorta Tobing

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...