Bahlil: Harga BBM Tak Terpengaruh Kenaikan PPN 12%

Andi M. Arief
19 Desember 2024, 16:39
harga bbm, menteri ESDM, esdm
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan paparan dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (26/8/2024). Raker yang merupakan pertama diikuti Bahlil sebagai Menteri ESDM tersebut beragendakan pembahaan laporan keuangan pemerintah pusat tentang APBN 2023.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia memastikan, kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN menjadi 12% tidak akan memengaruhi harga bahan bakar minyak. Harga BBM akan tetap stabil atau tak naik karena perubahan tarif PPN.

 "PPN untuk minyak, nggak ada isu, tidak ada isu," ujar Bahlil pada Kamis (19/12), seperti dikutip dari Antara.   

Pemerintah akan menetapkan kenaikan tarif PPN menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, penetapan PPN 12 persen sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Sesuai dengan amanah Undang-Undang tentang Harmoni Peraturan Perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12% per 1 Januari (2025),” kata Airlangga dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi di Jakarta, Senin (16/12).

Meskipun demikian, pemerintah akan melanjutkan pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN untuk sebagian barang kebutuhan pokok dan barang penting (bapokting). Beberapa barang kebutuhan pokok yang tidak dikenakan PPN yakni; beras, daging ayam ras, daging sapi, ikan bandeng/ikan bolu, ikan cakalang/ikan sisik, ikan kembung/ikan gembung/ikan banyar/ikan gembolo/ikan aso-aso, ikan tongkol/ikan ambu-ambu, ikan tuna, telur ayam ras, cabai hijau, cabai merah, cabai rawit, bawang merah, dan gula pasir.

Selain itu, tepung terigu, Minyakita, dan gula industri menjadi bahan pokok yang diberikan fasilitas berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) 1%, yang artinya tarif PPN dikenakan tetap di 11%. 

“Stimulus ini untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama untuk kebutuhan pokok, dan secara khusus gula industri yang menopang industri pengolahan makanan minuman yang perannya terhadap industri pengolahan cukup tinggi, yaitu 36,3 persen, juga (PPN) tetap 11 persen. Kemudian juga akan ada bantuan pangan dan beras bagi desil 1 dan 2 ini sebesar 10 kg per bulan,” jelas Airlangga.

Beberapa jasa yang bersifat strategis juga mendapatkan fasilitas pembebasan PPN dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2024. Jasa tersebut di antaranya jasa pendidikan, jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa angkutan umum, jasa keuangan, dan jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum.

Sejumlah fasilitas perpajakan itu diusulkan pemerintah bersama dengan paket kebijakan insentif fiskal lainnya untuk tahun 2025 mendatang. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa penetapan kebijakan perpajakan dilakukan dengan tetap memerhatikan azas keadilan, keberpihakan kepada masyarakat serta gotong royong.

Stimulus yang diberikan pemerintah, antara lain berupa diskon tarif listrik hingga 50% untuk pelanggan dengan daya di bawah 2.200 VA. Pemerintah juga menanggung PPN untuk pelanggan dengan daya di bawah 6.600 VA.

Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...