Prabowo Bentuk Satgas, Beri 8 Tugas untuk Kebut Hilirisasi Sumber Daya Alam
Presiden Prabowo Subianto membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional. Keputusan tersebut merujuk kepada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2025 yang ditetapkan oleh Prabowo pada 3 Januari 2025.
Satgas tersebut dipimpin oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Pembentukan satuan tugas untuk mempercepat hilirisasi sumber daya alam. Satgas ini di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada presiden.
Caranya melalui jaminan penyediaan lahan, penyelesaian pemberian perizinan berusaha, dan menyelesaikan berbagai hambatan secara terkoordinasi lintas kementerian, lembaga maupun pemerintah daerah.
Pasal 1 Keppres itu menjelaskan target percepatan hilirisasi menyasar kepada mineral pertambangan, batu bara, minyak dan gas bumi, pertanian, kehutanan, serta kelautan dan perikanan.
"Untuk peningkatan nilai tambah di dalam negeri," bunyi isi Keppres tersebut seperti ditulis pada Jumat (10/1).
Aturan itu juga bertujuan untuk mempercepat target ketahanan energi nasional melalui ketersediaan dan kebutuhan dari minyak dan gas bumi, batu bara, ketenagalistrikan, serta energi baru dan terbarukan.
Selain mengatur rencana percepatan proyek hilirisasi dan ketahanan energi, satgas juga bertanggungjawab terhadap percepatan pembangunan infrastruktur pendukung, seperti fasilitas penyimpanan, pembangunan pipa, dan jaringan minyak dan gas bumi.
Satgas berwenang untuk berkoordinasi terkait dengan percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional. Lembaga tersebut juga akan merekomendasikan percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional.
Pasal 3 keppres itu mengatur delapan tugas utama satgas yakni:
1. Meningkatkan koordinasi perumusan kebijakan atau regulasi dengan kementerian, lembaga dan pemerintah daerah.
2. Merumuskan dan menetapkan standar prioritas kegiatan usaha, ketersediaan dan penerimaan negara.
3. Memetakan, mengusulkan, dan menetapkan wilayah usaha yang memiliki potensi untuk percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional.
4. Membuat perencanaan, perubahan, dan pemanfaatan tata ruang darat dan laut, serta perolehan dan pemanfaatan lahan atau kawasan hutan untuk percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional.
5. Mengidentifikasi dan merekomendasikan proyek-proyek strategis hilirisasi dan ketahanan energi nasional yang dapat dibiayai oleh perbankan, lembaga keuangan non-bank, maupun APBN.
6. Memutuskan secara cepat permasalahan dan hambatan yang menjadi kendala.
7. Melaksanakan percepatan penyelesaian hukum.
8. Memberikan rekomendasi administratif kepada pimpinan kementerian/lembaga, dan/atau pemerintah daerah terhadap pejabat/pegawai yang menghambat percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional.
Struktur kepengurusan Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional sebagai berikut:
Ketua Satgas: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia.
Wakil Ketua Bidang Kemudahan Berusaha dan Percepatan Hilirisasi: Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Rosan Roeslani.
Wakil Ketua Bidang Penyediaan Lahan: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid
Wakil Ketua Bidang Hilirisasi Pertanian: Menteri Pertanian Amran Sulaiman
Wakil Ketua Bidang Hilirisasi Kelautan dan Perikanan: Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono
Wakil Ketua Bidang Dukungan Kebijakan: Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi
Sekretaris: Ahmad Erani Yustika.