Pemprov Jawa Timur Naikkan Harga LPG 3 Kg, Bagaimana Aturannya?
Pemerintah Provinsi Jawa Timur menaikkan harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 kilogram (kg) menjadi Rp 18 ribu per 15 Januari 2025. Harga ini naik dari ketetapan sebelumnya yang dipatok Rp 16 ribu.
Melansir laman Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur, kebijakan menaikkan harga ini tertuang dalam Surat Keputusan atau SK Pejabat Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/801/KPTS/013/2024.
Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono mengatakan keputusan itu sudah melalui penghitungan yang matang. "Urgensi penyesuaian HET LPG 3 kg di Jatim bertujuan untuk memastikan ketersediaan pasokan," katanya dikutip dari siaran pers Dinas Sosial Jatim pada Jumat (17/1).
Perubahan harga tersebut salah satunya dipicu oleh penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM), yang berpengaruh pada biaya transportasi dan distribusi elpiji melon. "Komponen harga yang dinaikkan, yakni biaya distribusi dan margin agen, namun tidak menaikkan harga pokoknya," ujarnya.
Penyesuaian HET sebelumnya sudah dilakukan oleh provinsi lain, seperti Jawa Tengah pada Agustus 2024 dan Bali pada Januari 2023. "Kalau tidak naik, otomatis terjadi pergeseran stok dan harga lebih tinggi. Konsekuensinya terjadi kelangkaan dan itu menyulitkan masyarakat," ucapnya.
Ia memperkirakan kenaikan harga elpiji dapat mempengaruhi inflasi Jawa Timur sekitar 0,13-0,2%. "Diskon tarif listrik diharapkan mampu mengendalikan inflasi sehingga daya beli masyarakat terjaga dan inflasi terkendali," kata Adhy.
Berdasarkan Pasal 24A dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 28 Tahun 2021, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota berwenang menetapkan HET LPG tertentu pada titik serah di sub penyalur tersebut
Namun, penetapan HET ini memperhatikan kondisi daerah, daya beli masyarakat, marjin yang wajar, sarana serta fasilitas penyediaan dan pendistribusian LPG Tertentu. Berdasarkan Permen tersebut, berikut komponen HET LPG tertentu:
- Harga jual eceran LPG tertentu,
- Tambahan ongkos angkut penyalur LPG tertentu sampai dengan titik serah sub penyalur LPG tertentu
- Margin sub Penyalur LPG Tertentu,
- Termasuk pajak-pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
