Pemprov Jawa Timur Naikkan Harga LPG 3 Kg, Bagaimana Aturannya?

Mela Syaharani
17 Januari 2025, 14:26
Pedagang menata tabung gas LPG 3 kg di salah satu toko kelontong di Jakarta, Senin (24/6/2024).
Fauza Syahputra|Katadata
Pedagang menata tabung gas LPG 3 kg di salah satu toko kelontong di Jakarta, Senin (24/6/2024).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah Provinsi Jawa Timur menaikkan harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 kilogram (kg) menjadi Rp 18 ribu per 15 Januari 2025. Harga ini naik dari ketetapan sebelumnya yang dipatok Rp 16 ribu.

Melansir laman Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur, kebijakan menaikkan harga ini tertuang dalam Surat Keputusan atau SK Pejabat Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/801/KPTS/013/2024.

Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono mengatakan keputusan itu sudah melalui penghitungan yang matang. "Urgensi penyesuaian HET LPG 3 kg di Jatim bertujuan untuk memastikan ketersediaan pasokan," katanya  dikutip dari siaran pers Dinas Sosial Jatim pada Jumat (17/1).

Perubahan harga tersebut salah satunya dipicu oleh penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM), yang berpengaruh pada biaya transportasi dan distribusi elpiji melon. "Komponen harga yang dinaikkan, yakni biaya distribusi dan margin agen, namun tidak menaikkan harga pokoknya," ujarnya.

Penyesuaian HET sebelumnya sudah dilakukan oleh provinsi lain, seperti Jawa Tengah pada Agustus 2024 dan Bali pada Januari 2023. "Kalau tidak naik, otomatis terjadi pergeseran stok dan harga lebih tinggi. Konsekuensinya terjadi kelangkaan dan itu menyulitkan masyarakat," ucapnya.

Ia memperkirakan kenaikan harga elpiji dapat mempengaruhi inflasi Jawa Timur sekitar 0,13-0,2%.  "Diskon tarif listrik diharapkan mampu mengendalikan inflasi sehingga daya beli masyarakat terjaga dan inflasi terkendali," kata Adhy.

Berdasarkan Pasal 24A dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 28 Tahun 2021, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota berwenang menetapkan HET LPG tertentu pada titik serah di sub penyalur tersebut

Namun, penetapan HET ini memperhatikan kondisi daerah, daya beli masyarakat, marjin yang wajar, sarana serta fasilitas penyediaan dan pendistribusian LPG Tertentu. Berdasarkan Permen tersebut, berikut komponen HET LPG tertentu:

  • Harga jual eceran LPG tertentu, 
  • Tambahan ongkos angkut penyalur LPG tertentu sampai dengan titik serah sub penyalur LPG tertentu
  • Margin sub Penyalur LPG Tertentu, 
  • Termasuk pajak-pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Mela Syaharani
Editor: Sorta Tobing

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...