DPR Sahkan UU Minerba, Bahlil Sebut Ruang Ormas Bisa Kelola Tambang Lebih Luas

Mela Syaharani
18 Februari 2025, 17:28
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia saat ditemui di kompleks DPR RI pada Selasa (18/2).
Katadata
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia saat ditemui di kompleks DPR RI pada Selasa (18/2).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Rapat Paripurna DPR mengesahkan Revisi Undang-Undang perubahan keempat dari Undang-Undang No. 4 tahun 2009 hari ini. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan lewat UU Minerba pemerintah memberikan kesempatan yang lebih luas kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola wilayah izin usaha pertambangan.

Ormas keagamaan kini dapat mengelola WIUP di luar lahan bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Ketentuan ini diatur dalam UU Minerba terbaru Pasal 60B ayat (3).

Bunyi aturan tersebut: BUMN, badan usaha milik daerah, koperasi, badan usaha yang dimiliki oleh usaha kecil dan menengah, dan badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf f mendapat prioritas dalam mendapatkan IUPK.

Bahlil menjelaskan aturan ini membuat ruang untuk ormas semakin luas. “Dengan UU ini, maka ruang untuk ormas tidak hanya terbatas pada PKP2B, tapi juga terbuka untuk lahan di luar eks-PKP2B. Kalau kemarin dalam PP itu hanya terbatas pada eks-PKP2B,” ujar Bahlil saat ditemui di kompleks DPR RI pada Selasa (18/2).

Bahlil menegaskan bahwa ketentuan baru ini bertujuan untuk memberi kesempatan bagi ormas yang berminat mengelola WIUP. “Bagi yang mau dan yang butuh. Tapi kalau tidak mau dan tidak butuh ya jangan (mengelola). Karena tidak semua organisasi kan membutuhkan,” ujarnya.

Alasan Pemerintah Beri Izin Ormas Kelola Tambang

Bahlil menyebut ormas keagamaan memiliki peran luar biasa dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. “Tapi apa yang terjadi? Ruang-ruang mereka untuk mengoptimalkan atau memanfaatkan potensi sumber daya alam kita belum maksimal. Oleh sebab itu kami (memberi kesempatan) mengelola, mulai dari mineral dan batubara,” kata Bahlil.

Dia menyampaikan, pengesahan Revisi UU Minerba ini merupakan salah satu bentuk pemerintah untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Hal ini mendukung implementasi Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, dimana bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

“Selama ini pengelolaan minerba hanya dikuasai oleh pengusaha besar. Selain itu arahan Presiden dan perintah UUD itu harus diwujudkan secara merata dan arif,” ujarnya.

Selain mengatur pemberian pengelolaan WIUP kepada ormas keagamaan, UU ini juga mengatur terkait pengelolaan tambang untuk Usaha, Kecil, dan Menengah (UKM), dan koperasi. Bahlil menyebut dengan terbitnya UU ini, baik UKM dan Koperasi berpeluang mendapatkan hak pengelolaan izin usaha pertambangan (IUP) secara prioritas.

“Artinya tidak mesti mengikuti tender murni,” ucapnya.

Bahlil juga menyampaikan, terkait pembagian WIUP akan diatur pemerintah melalui Peraturan Pemerintah. “Nanti akan diatur, kami kan baru membahas UU. Setelah itu kan PP, baru nanti Peraturan Menteri. Nanti kriterianya akan lebih cepat,” katanya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Mela Syaharani
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...