Tak Ada Perpanjangan Diskon Listrik 50%, Tarif PLN Kembali Normal per 1 Maret

Ringkasan
- PLN memastikan diskon tarif listrik 50% untuk pelanggan rumah tangga 450 VA 2200 VA tidak diperpanjang. Diskon tersebut hanya berlaku selama Januari-Februari 2025.
- Tarif listrik nonsubsidi untuk 13 golongan pelanggan tidak berubah pada kuartal I 2025, meskipun diskon telah berakhir. Keputusan ini diambil Kementerian ESDM berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.
- Pemerintah menganjurkan masyarakat untuk menggunakan listrik dengan hemat dan bijak demi mendukung kemandirian energi. Tarif listrik nonsubsidi dievaluasi setiap tiga bulan berdasarkan parameter ekonomi makro.

PT PLN memastikan, tidak ada perpanjangan diskon tarif listrik sebesar 50% bagi pelanggan rumah tangga dengan daya 450 volt ampere (VA), 900 VA, 1300 VA, dan 2200 VA. Diskon ini berlaku pada Januari-Februari 2025 untuk mengungkit daya beli masyarkaat yang tengah lesu.
“Per tanggal 1 Maret, tarif listrik berlaku normal,” kata Executive Vice President Komunikasi Korporat & TJSL PLN, Gregorius Adi Trianto saat dihubungi Katadata.co.id pada Jumat (28/2).
Diskon ini sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang Pemberian Diskon Biaya Listrik Untuk Konsumen Rumah Tangga PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Dia menyebut, diskon tarif listrik tersebut merupakan kebijakan dari Pemerintah. Program ini hanya diberlakukan pada Januari dan Febuari 2025.
Meski diskon tarif akan berakhir besok, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap atau tidak mengalami perubahan pada kuartal I 2025 (Januari-Maret).
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni: kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
ESDM menyebut, tarif listrik pada kuartal I 2025 ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro Agustus sampai dengan Oktober 2024. Secara akumulasi seharusnya tarif listrik dinaikkan, namun diputuskan tarif tetap sepanjang tidak ada ketetapan lain dari pemerintah.
“Masyarakat juga diharapkan menggunakan energi listrik dengan lebih hemat dan bijak untuk mendukung kemandirian energi,” kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu dalam siaran pers, dikutip Rabu (1/1).