Polri Ungkap Kasus Penyuntikan LPG, Lima Tersangka Raup Untung Rp 10 Miliar

Ringkasan
- Bareskrim Polri mengungkap kasus penyuntikan gas LPG subsidi ke tabung nonsubsidi di Bogor, Bekasi, dan Tegal, dengan total keuntungan mencapai Rp10,18 miliar. Keuntungan tersebut didapat dari praktik ilegal yang dilakukan oleh lima tersangka.
- Modus operandi para tersangka adalah memindahkan isi tabung LPG 3 kg ke tabung 12 kg nonsubsidi menggunakan regulator modifikasi dan es batu, kemudian dijual dengan harga nonsubsidi. Tabung gas yang sudah diisi ulang lalu ditimbang, disegel, dan diberi barcode agar terlihat seperti produk resmi.
- Kelima tersangka ditangkap di tiga lokasi berbeda dan dijerat pasal berlapis, yaitu UU Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar, serta UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan penyuntikan gas LPG subsidi ke tabung nonsubsidi di Bogor, Bekasi, dan Tegal. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan total keuntungan mencapai Rp10,18 miliar.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Nunung Syaifuddin menjelaskan bahwa keuntungan tersebut bukan merupakan kerugian negara, tetapi hasil dari praktik ilegal yang dilakukan para tersangka.
"Total keuntungannya sejumlah Rp10.184.000.000," ujar Nunung dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (13/3).
Menurutnya, tersangka di Bogor dan Bekasi meraup sekitar Rp714,2 juta per bulan selama tujuh bulan, dengan total keuntungan sekitar Rp5 miliar. Sementara tersangka di Tegal memperoleh keuntungan Rp432 juta per bulan selama setahun, sehingga totalnya mencapai Rp5,18 miliar.
Modus operandi yang digunakan adalah membeli tabung LPG 3 kilogram dalam jumlah besar dari pengecer, lalu memindahkan isinya ke tabung nonsubsidi 12 kilogram menggunakan regulator modifikasi dan es batu.
Setelah terisi, tabung ditimbang, dipasang segel, dan diberi kode batang (barcode) agar menyerupai produk resmi.
"Tabung gas nonsubsidi 12 kilogram hasil penyuntikan dijual ke masyarakat dengan harga nonsubsidi serta isi tabung gas tidak sesuai standar atau kurang," kata Nunung.
Pengungkapan Kasus dan Penangkapan Tersangka
Kasus ini terungkap dari laporan yang masuk pada 4 dan 6 Maret 2025 di tiga lokasi, yakni:
- Kelurahan Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
- Desa Cibening, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
- Desa Kalijambu, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
Dari hasil penyelidikan, penyidik menangkap lima tersangka, yaitu:
- RJ (pemilik usaha) dan K (penyuntik gas) di Bogor.
- F alias K (pemilik usaha sekaligus penyuntik) di Bekasi.
- MK (pemilik usaha) dan MM (penyuntik) di Tegal.
Ancaman Hukuman
Lima tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Mereka terancam pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Selain itu, mereka juga dikenai Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.