Pemerintah Atur Pengawasan LPG Subsidi, Izin Agen Nakal Terancam Dicabut

Mela Syaharani
13 Maret 2025, 16:51
LPG
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan paparan dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (26/8/2024). Raker yang merupakan pertama diikuti Bahlil sebagai Menteri ESDM tersebut beragendakan pembahaan laporan keuangan pemerintah pusat tentang APBN 2023.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pemerintah sedang merancang aturan pengawasan terhadap liquified petroleum gas (LPG) bersubsidi. Langkah ini bertujuan untuk mencegah penyelewengan volume atau berat LPG yang didistribusikan kepada masyarakat.

“Nanti kalau ada agen pangkalan yang main-main, kami akan cabut (izinnya), dan oplosan-oplosan ini akan saya basmi,” tegas Bahlil saat ditemui di Banten, Kamis (13/3).

Aturan pengawasan ini akan melibatkan pemerintah dan Pertamina Patra Niaga, karena seluruh izin pangkalan serta agen LPG dikeluarkan oleh perusahaan tersebut. Dengan keterlibatan pemerintah, Kementerian ESDM dapat langsung mengambil tindakan tegas.

“Salah satu di antaranya yang akan kami berikan hukuman adalah mencabut izinnya,” kata Bahlil. Ia juga menambahkan bahwa pelanggaran dalam distribusi LPG subsidi berpotensi diproses secara hukum pidana.

“Subsidi LPG itu Rp 86 triliun, jadi jujur saja, saya akan tegas menyangkut hal ini agar hak-hak rakyat betul-betul sampai,” ujarnya.

Subsidi Pemerintah untuk LPG 3 Kg

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan bahwa alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 mencakup subsidi energi, termasuk LPG 3 kg. Subsidi ini bertujuan menjaga harga agar tetap terjangkau bagi masyarakat.

“Subsidi LPG 3 kg ini totalnya memberikan 8,3 juta metrik ton LPG kepada masyarakat Indonesia,” ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTA Edisi Januari 2025, Senin (6/1).

Pemerintah telah mengalokasikan Rp 80,2 triliun untuk subsidi LPG 3 kg sepanjang 2024. Ia menjelaskan bahwa harga sebenarnya satu tabung LPG 3 kg adalah Rp 42.750, namun masyarakat hanya membayar Rp 12.750. Dengan demikian, subsidi sebesar Rp 30 ribu per tabung atau sekitar 70% dari harga aslinya ditanggung oleh APBN.

“Subsidi ini cukup besar kalau kita lihat dibandingkan yang lain dan ini digunakan oleh sekitar 40,3 juta pelanggan, termasuk UMKM dan rumah tangga,” kata Suahasil.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Mela Syaharani

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...