Polisi Bongkar Kasus Gas Elpiji Oplosan di Bekasi

Ferrika Lukmana Sari
21 Maret 2025, 11:26
Elpiji
ANTARA/HO-Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama tersangka saat melakukan pengukuran gas LPG 12 kilogram.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus pelaku usaha yang memproduksi atau memperdagangkan gas elpiji oplosan dengan takaran tidak sesuai di Kota Bekasi.

"Para pelaku menjual tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram (non-subsidi) yang tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih, netto yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangannya, Jumat (21/3).

Ade Safri mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai sebuah lahan kosong di Jalan Raya Kampung Setu, RT 01/RW 01, Nomor 7, Kelurahan Bintara Jaya, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, yang dijadikan tempat penampungan tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram yang diduga ilegal.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas penyelidik Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mendatangi lokasi pada Selasa, 11 Maret 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, dan melakukan pemeriksaan," katanya.

Berdasarkan pemeriksaan sampling terhadap 10 tabung gas elpiji oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi, yang disaksikan oleh tersangka, ditemukan adanya ketidaksesuaian takaran.

"Berdasarkan hasil pengukuran, terdapat kekurangan rata-rata sebesar 0,46 kilogram atau 460 gram per tabung, sedangkan batas toleransi yang diizinkan hanya 150 gram," kata Ade.

Dalam operasi tersebut, petugas menahan tersangka beserta barang bukti berupa dua kendaraan yang masing-masing membawa 65 dan 30 tabung gas elpiji.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 30 dan/atau Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Meteorologi Legal. Ancaman hukuman yang dapat dikenakan adalah pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...