Patuhi Aturan Tarif Royalti Minerba, Pengusaha Minta Regulasi DIpermudah
Asosiasi Pertambangan Indonesia (IMA) mengaku akan mematuhi regulasi terbaru tentang tarif royalti untuk komoditas mineral dan batu bara (minerba). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2025 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Sebagai mitra pemerintah, perusahaan anggota IMA akan mematuhi regulasi,” kata Ketua IMA, Hendra Sinadia saat dihubungi Katadata.co.id, Kamis (17/4).
Beberapa komoditas minerba tarifnya terpantau naik, seperti nikel. Kementerian ESDM sebelumnya mengusulkan tarif feronikel di kisaran 5 – 7% dan nickel matte 4,5 – 6,5%. Dalam aturan final, tarif feronikel ditetapkan 4 – 6% dan nickel matte 3,5 – 5,5%.
Tidak hanya nikel, batu bara juga tarif royaltinya naik. seperti pada penambangan batu bara secara terbuka, tarif royalti untuk kalori 4.200 - 5.200 Kkal/Kg dari 7%-10,5% menjadi 7%-11,5%.
Meski akan mematuhi aturan, namun dia menyebut naiknya tarif royalti ini berpotensi memberatkan berbagai pihak. “Setiap kenaikan tarif apapun pasti akan memberatkan siapapun, termasuk kenaikan tarif royalti Apalagi di tengah tren harga yang sedang rendah dan beban biaya operasional yang semakin meningkat,” ujarnya.
Tidak hanya IMA, Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) juga mengatakan hal yang sama.
“Perusahaan anggota APBI akan selalu mematuhi semua aturan yang diberlakukan Pemerintah. Untuk PP 18 / 2025 dan PP 19/2025 ini Asosiasi dan anggota baru mempelajarinya untuk diterapkan dalam optimalisasi cadangan dan penerimaan negara,” kata Plt Direktur Eksekutif APBI, Gita Mahyarani kepada Katadata.co.id, Kamis (17/4).
Perlu Kebijakan Pendukung
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi, Mineral, dan Batu bara Indonesia (Aspebindo) Fathul Nugroho mengatakan dampak kenaikan tarif royalti perlu dibarengi dengan kebijakan pendukung, seperti insentif fiskal atau penyederhanaan perizinan di sektor Minerba.
Hal ini dimaksudkan agar dampak kenaikan tarif masih bisa terkompensasi dan tidak serta merta penambang menaikkan harga jual yang akan mengakibatkan demand shock dimana permintaan turun akibat kenaikan harga. Menurutnya, insentif ini diperlukan agar daya saing hasil tambang Indonesia tetap kompetitif.
"Investor cenderung menghindari ketidakpastian. Kami berharap, kenaikan tarif royalti ini cukup sekali ini dalam 5 (lima) tahun ke depan, sehingga lebih memberikan kepastian usaha. Diharapkan juga hasil dari kenaikan PNBP dapat kembali ke sektor Minerba, seperti pendanaan hilirisasi batubara dan mineral, sehingga sektor Minerba tetap terus bertumbuh,” kata Fathul dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (17/4).
Dia mengatakan jika Pemerintah mampu menjaga keseimbangan antara peningkatan penerimaan negara dan iklim investasi yang kondusif, maka minat investasi di sektor pertambangan tetap akan positif.
Fathul memproyeksikan naiknya tarif royalti ini bisa meningkatkan 30-40% jumlah PNBP sektor minerba, dari Rp 142 triliun di 2024 menjadi Rp 185-200 triliun di 2025. Besarnya proyeksi peningkatan ini, membuat pihaknya mengusulkan agar ada alokasi khusus (dedicated allocation) sebesar 20% dari PNBP royalti Minerba yang masuk ke kas negara dialokasikan untuk percepatan hilirisasi minerba.
"Apabila 20% dari PNBP tersebut yang nilainya diperkirakan sekitar Rp 37 - 50 triliun pada 2025, maka proyek seperti DME dan smelter nikel dapat dibiayai secara mandiri oleh sektor Minerba. Selain itu, berbagai riset dan pengembangan SDM dan Universitas dapat juga dibiayai dari dana tersebut,” kata Fathul.
