ESDM Rampungkan Aturan Sumur Minyak Rakyat, Perusahaan Wajib Beli Hasil Produksi
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyelesaikan regulasi yang mengatur terkait tata kelola sumur minyak masyarakat. Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menyebut regulasi tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
“Ini pengaturannya meliputi kemitraan perusahaan migas (K3S) dengan mitra, bisa terlihat sumur idle (menganggur), dan sumur masyarakat juga,” kata Yuliot saat ditemui di kantornya, Jumat (13/6).
Selain itu aturan tersebut juga memuat terkait potensi kerja sama teknologi antar perusahaan migas. Yuliot menyebut dengan adanya tata kelola, perusahaan migas wajib membeli hasil produksi sumur masyarakat.
“Sumur masyarakat yang masuk di dalam wilayah kerja yang dioperasikan K3S, perusahaan harus membeli minyak yang dihasilkan dari sumur tersebut,” ujarnya.
Yuliot menyebut pemerintah telah menetapkan patokan harga yang harus dibayar K3S untuk sumur rakyat, sebesar 80% dari harga minyak mentah Indonesia (ICP) yang ditetapkan Kementerian ESDM di setiap bulannya. Selain harga, Kementerian ESDM juga mewajibkan K3S untuk membina pengelolaan sumur masyarakat yang berada di wilayah kerja mereka.
Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Djoko Siswanto sebelumnya menyampaikan pihaknya akan memetakan sumur minyak rakyat sesuai dengan wilayah KKKS yang beroperasi di sana.
Nantinya, sumur-sumur rakyat yang berada di dalam wilayah kerja KKKS, akan didorong untuk bekerja sama dengan KKKS. Kerja sama bisa dalam bentuk pembinaan oleh KKKS kepada masyarakat yang mengelola sumur minyak rakyat.
Apabila sumur minyak rakyat berlokasi di luar wilayah kerja KKKS, maka SKK Migas akan memperluas koordinat untuk mencari KKKS yang mengelola wilayah kerja tersebut.
