Mendesak Direvisi, 60% Isi UU Migas Sudah Tidak Dibutuhkan Industri
Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, Komaidi Notonegoro, mengatakan pemerintah bersama DPR RI harus segera merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (migas). Dia menyebut sebagian besar isi regulasi tersebut sudah tidak dibutuhkan oleh industri migas saat ini.
Komaidi mengatakan aturan yang sudah berusia 24 tahun ini sudah tiga kali judicial review. Mahkamah Konstitusi sudah memandatori sejak 2008 agar aturan ini diamandemen atau direvisi, namun hingga saat ini belum ada titik terang.
“Kalau dari analisis kami, paling tidak 60% ketentuan yang ada di dalamnya sudah tidak dibutuhkan,” kata Komaidi dalam acara Sarasehan Nasional Mendorong Keberlanjutan Industri Hulu Minyak dan Gas untuk Kemandirian Energi, Selasa (8/7).
Dia menyontohkan salah satu aspek yang sudah tidak relevan berkaitan dengan keberadaan BP Migas yang sudah dibubarkan. Fungsi BP Migas saat ini sudah digantikan oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
“Pengusaha migas saat ini berkontrak dengan wakil negara yang secara reglasi diatur di bawah kekuatan undang-undang yang sangat rentan. Kapanpun pemerintah berkeinginan, itu sangat mudah ditiadakan,” ujarnya.
Komaidi mengatakan dengan kondisi ini, dia melihat industri hulu migas Indonesia masih bisa berjalan merupakan sebuah anugerah dari tuhan.
Selain regulasi, Komaidi menyebut industri hulu migas Indonesia juga membutuhkan perbaikan atau penambahan insentif. Menurutnya pemerintah saat ini masih sulit untuk memberi dukungan insentif. Hal ini karena pemerintah masih menggunakan cara pandang jangka pendek.
“Pasti teman-teman Kementerian Keuangan memandang ini kan mengurangi penerimaan negara. Padahal potensi penerimaan negara tidak ada jika tidak ada investasi yang datang,” ucapnya.
Komaidi mengatakan cara pandang itu perlu diluruskan karena akan menghambat potensi investasi hulu migas masuk ke Indonesia.
Dia juga menegaskan industri migas global saat ini belum memasuki fase senjakala. Pada 2000, jumlah cadanga migas mencapai 1.300 miliar barel, kemudian naik pada 2024 sebanyak 1.900 miliar barel.
“Artinya kalau kita lihat cadangan dunia itu naik terus, yang sunset itu kita, bukan industri global. Sehingga cara pandangnya perlu diubah, mengapa industri globalnya naik. Kalau kita lihat data 47% investasi hulu minyak global itu larinya ke Amerika Utara,” katanya.
Dia menyebut hal ini disebabkan karena adanya kebijakan insentif yang luar biasa menunjang industri hulu migas.
