ESDM: 4 Perusahaan Minerba Sudah Beroperasi Kembali Usai Dibekukan

Mela Syaharani
15 Oktober 2025, 15:24
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
ANTARA FOTO/Fauzan/nym.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mencatat empat dari 190 perusahaan tambang mineral dan batu bara sudah kembali karena telah memenuhi syarat yang diajukan pemerintah.

“Jadi sebenarnya kami tidak membuat susah, tolong ikuti aturan yang ada,” kata Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat ditemui wartawan usai acara Mineral dan Batu Bara Convex 2025 di Jakarta, Rabu (15/10). 

Sebelumnya, pemerintah membekukan 190 perusahaan pada September lalu karena tidak membayar dana jaminan reklamasi (jamrek). Dana ini wajib disetorkan perusahaan tambang kepada negara sebelum memulai operasi sebagai bentuk tanggung jawab pemulihan lahan bekas tambang. Apabila reklamasi telah terlaksana, pemerintah akan mengembalikan jamrek tersebut. 

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Tri Winarno mengatakan Kementerian ESDM telah menerima 44 pengajuan pengoperasian kembali perusahaan minerba. Dari jumlah ini baru ada empat perusahaan yang kegiatan operasionalnya diperbolehkan beroeprasi kembali.

Sebanyak 150 perusahaan hingga saat ini belum mengajukan permohonan . “(Masih kurang) dokumen jamrek, penetapan jamrek, serta pembayaran jamrek,” kata Tri dalam kesempatan yang sama.

Perusahaan yang izin operasionalnya dibekukan sementara ini tidak bisa mengajukan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) untuk 2026 jika tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan. “Izinnya saja mau dicabut, harus dibereskan dahulu (jamrek),” ucapnya.

Potensi Izin Dicabut

Kementerian ESDM sebelumnya mengancam akan mencabut izin operasi perusahaan-perusahaan tambang yang tidak kunjung membayar jamrek. Kementerian telah memberikan peringatan satu hingga tiga sebelum mengeluarkan ancaman tersebut. 

“Kami hentikan operasinya sementara dan beri waktu 60 hari. Kalau tidak diurus (pembayaran jamreknya) izinnya kami cabut, tapi kewajiban reklamasi pasca tambang tetap nempel (di perusahaan tersebut),” kata Tri pada Kamis pekan lalu. 

Tri mengatakan, pemberian batas waktu 60 hari terhitung dari pemberitahuan penghentian operasi yang dikeluarkan melalui surat Ditjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025, yang ditandatangani pada 18 September 2025. 

Hal ini menandakan, 60 hari atau 18 November 2025 izin perusahaan yang belum membayarkan jamrek akan dicabut. Dari informasi yang diterima Katadata.co.id, 190 perusahaan yang ditangguhkan ini terdiri atas 93 perusahaan batu bara dan 97 perusahaan mineral.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Mela Syaharani
Editor: Sorta Tobing

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...