Menteri Maman akan Tambah Syarat UKM yang Ingin Kelola Tambang, Ini Alasannya

Andi M. Arief
23 Oktober 2025, 08:15
umkm, tambang, usaha mikro
Kementerian UMKM
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mendorong penguatan gastronomi pariwisata berbasis UMKM.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Maman Abdurrahman menambah syarat Usaha Kecil dan Menengah yang ingin mengelola tambang. Syarat tersebut akan tertuang dalam Peraturan Menteri UMKM yang ditargetkan terbit dalam waktu dekat.

Maman mengatakan saat ini syarat utama UKM yang ingin mengelola tambang adalah memiliki domisili yang sama dengan lokasi tambang. Adapun, syarat yang akan ditambah adalah setiap UKM yang ingin mengelola tambang harus melakukan Kewajiban Bisnis Perusahaan atau CBR.

"Kami akan memberikan tanggung jawab ke pengusaha UKM pengelola tambang untuk melakukan pembinaan dan interaksi bisnis dengan usaha mikro maupun kecil di daerah tempat tambang yang dikelola," kata Maman di kantornya, Rabu (22/10).

Interaksi bisnis yang dimaksud dapat berupa pembelian produk milik usaha mikro dan kecil hingga menjadi angel investor. Menurutnya, syarat tersebut penting agar usaha mikro dan kecil dapat tumbuh bersama usaha menengah yang mengelola tambang.

Maman mengatakan izin pengelolaan tambang akan diprioritaskan bagi usaha menengah. Seperti diketahui, pelaku usaha menengah umumnya memiliki aset antara Rp 500 juta sampai Rp 10 miliar. Sementara itu, total omzet tahunan usaha menengah mencapai Rp 2,5 miliar sampai Rp 50 miliar.

"Saat ini ada persepsi publik bahwa UMKM itu hanya pedagang kaki lima, itu salah. Kami memberikan perlakuan yang berbeda kepada usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah," katanya.

Sebelumnya, Maman menegaskan bahwa aturan teknis mengenai pengelolaan tambang minerba oleh UKM akan diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dengan demikian, skema pengajuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) bagi UKM tetap menjadi kewenangan Kementerian ESDM.

Ia menjelaskan, peran Kementerian UMKM dalam hal ini terbatas pada menetapkan syarat minimum dan melakukan verifikasi terhadap UKM yang mengajukan izin tersebut. Aturan tersebut saat ini masih digodok.

Selain itu, lahan tambang yang dapat dikelola UKM dibatasi maksimal 2.500 hektare. Namun Maman belum merinci jenis tambang minerba apa saja yang nantinya dapat dikelola oleh UKM.

“Kami upayakan semaksimal mungkin aturan itu terbit tahun ini karena PP-nya sudah ada. Sekali lagi, aturan ini untuk mendorong perekonomian masyarakat daerah,” kata Maman.

Pemerintah sudah mengatur pengelolaan tambang minerba oleh koperasi dalam PP No. 39 Tahun 2025, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Aturan tersebut, terutama dalam Pasal 26, menegaskan bahwa koperasi dapat memperoleh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral Logam atau WIUP Batubara melalui mekanisme prioritas. Luas wilayahnya juga dibatasi maksimal 2.500 hektare, sama seperti UKM.

Proses verifikasi kriteria administratif dan keanggotaan koperasi dilakukan oleh Menteri Koperasi, yang kemudian menerbitkan persetujuan pemberian WIUP melalui Sistem Online Single Submission (OSS).

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...