Temukan Indikasi Tambang Ilegal di Mandalika, Kemenhut Pasang Papan Peringatan
Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menemukan titik dugaan tambang ilegal di Desa Prabu, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, dalam penelusuran pada Minggu (25/10).
Lokasi tersebut hanya berjarak sekitar 11 km dari Sirkuit Mandalika. Verifikasi awal menunjukkan, ada tambang rakyat di area penggunaan lainnya (APL) dengan luas sekitar 4 hektare. Letaknya berbatasan dengan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Prabu.
Di dalam area TWA Gunung Prabu, Gakkumhut juga menemukan tiga lubang bekas aktivitas pertambangan. Untuk perketat pengawasan, Gakkumhut memasang papan peringatan di lokasi tersebut.
Kepala Balai Gakkumhut wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun, berkata kini pihaknya tengah menyiapkan langkah penegakan hukum sembari berkoordinasi dengan dinas dan instansi terkait, serta melibatkan tokoh masyarakat.
“Tahun-tahun sebelumnya kami sudah lakukan operasi penertiban dan penegakan hukum, namun aktivitas penambangan ilegal kembali terjadi,” kata Aswin, dikutip dari keterangannya, Selasa (28/10).
Aktivitas tambang ilegal serupa pernah ditindak Direktorat Jenderal Gakkumhut Kemenhut bersama BKSDA NTB dan Polda NTB pada 2018 lalu. Setelahnya, Gakkumhut terus melakukan langkah persuasif pada masyarakat.
Selain di wilayah tersebut, dugaan pertambangan tanpa izin (PETI) juga ditemukan di Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, NTB. Area PETI diidentifikasi berada di kawasan hutan.
Penindakan ini merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai tambang ilegal di sekitar Mandalika, NTB.
Direktur Jenderal Gakkumhut Dwi Januanto Nugroho menjelaskan, praktik PETI telah dilarang keras, terutama jika memasuki atau berdampak pada kawasan hutan dan kawasan konservasi.
“Kami menerapkan instrumen administratif, perdata, dan pidana sesuai aturan. Pelaku wajib menghentikan kegiatan, memulihkan lingkungan, dan bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan,” kata Dwi.
Pemerintah meminta masyarakat melaporkan tindakan ilegal serupa melalui kanal resmi Ditjen atau Balai Gakkumhut setempat. Laporan perlu disertai foto, lokasi, dan waktu kejadian untuk mempercepat verifikasi.
