ESDM Tambah Kuota LPG 3 Kg Tanpa Naikkan Anggaran Subsidi, Berdampak pada Harga?
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM akan menambah kuota LPG 3 kilogram sekitar 370.000 ton dari kuota saat ini sejumlah 8,17 juta ton untuk menghadapi Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Namun demikian, pemerintah tidak akan menaikkan anggaran subsidi LPG pada tahun ini.
Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia menjelaskan subsidi LPG tahun ini tidak akan ditambah lantaran harga LPG global masih di bawah asumsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2025. Karena itu, Anggia menilai realisasi belanja subsidi LPG tahun ini akan lebih rendah dari rencana Rp 87,6 triliun. Dengan demikian, langkah menaikkan kuota LPG 3 kg tanpa menaikkan anggaran, tidak akan berdampak pada harga jual.
"Harga LPG masih di bawah indikator APBN 2025. Dengan demikian, pemerintah akan menambah kuota LPG bersubsidi namun tidak menambah anggaran belanja subsidi LPG. Rencana ini masih akan dirapatkan bersama presiden," kata Anggia di Kementerian ESDM, Selasa (25/11).
Anggia menyampaikan penambahan kuota LPG bersubsidi tersebut merupakan hasil pertemuan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Berdasarkan pantauan Katadata, rapat yang berlangsung sekitar 30 menit tersebut turut dihadiri Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra.
Untuk diketahui, APBN 2025 menetapkan harga gas yang diproduksi Aramco menjadi acuan nilai belanja subsidi LPG. Berdasarkan data Saudi Aramco, harga propana dan butana konsisten susut secara bulanan maupun tahunan sejak Mei 2025 sampai bulan ini.
Adapun harga propana besutan Saudi Aramco pada bulan ini tercatat susut 25,2% dari US$ 635 per ton pada November 2024 menjadi US$ 475 per ton. Sementara itu, harga butana anjlok hampir 27% secara tahunan menjadi US$ 460 per ton.
"Dengan demikian, kemungkinan ada penghematan belanja subsidi LPG tahun ini. Detail nilai penghematannya tanya ke Pertamina saja," ujarnya.
Sebelumnya, Bahlil berencana mengatur distribusi liquified petroleum gas (LPG) subsidi 3 kilogram dijual satu harga di masing-masing daerah. Hal ini merupakan kelanjutan program pemberian subsidi energi untuk masyarakat yang mulai berlaku pada 2026.
Bahlil mengatakan aturan LPG subsidi satu harga ini akan tertuang dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres), yang saat ini sedang dibahas pemerintah. Penetapan LPG subsidi satu harga juga untuk mencegah kebocoran anggaran yang dikeluarkan pemerintah.
“Negara menghabiskan uang yang banyak, antara Rp 80-87 triliun per tahun untuk subsidi LPG. Kalau harganya dinaikkan, terus, antara harapan negara dengan realita yang terjadi tidak sinkron,” ujarnya.
